Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus 5 Tersangka, Memiliki Narkoba






Medan, (SHR) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 5 (lima) orang tersangka karena kedapatan memiliki narkoba  jenis shabu. Kelimanya yakni, Charles Pangaribuan (46) warga Jl.Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas, Kab.Deli Serdang,

Poltak Nainggolan (37) warga Jl. Keramat Kuda Kec.Medan Denai,
Sandra  Rangkuti (38) warga Jl. Perjuangan Kec.Medan Denai / Jl.Sultan Sori Pada Muli P. Sidempuan, Rosmawati Pasaribu  (33) warga Jl. Perjuangan Kec.Medan Denai, dan Yusrizal (39) warga Jl.Ringroad No.26 Sunggal, pada Selasa (8/10)2019),Sekira Pukul 16.00 Wib.

Sumber dikepolisian menyebutkan, penangkapan para tersangka berkat adanya informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Patumbak, bahwa di Jl. Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kab.Deli Serdang, di rumah tersangka an. Charles Pangaribuan kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.





Tak menyia-nyiakan info tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim turun ke Tkp guna melakukan penggrebekan sekaligus menangkap para tersangka. 

Saat digrebek 4 orang berhasil diamankan berada didalam rumah. Ketika dilakukan penggeledahan  ditemukan 4  paket dengan berat 4 gram narkotika jenis shabu ditemukan didalam bungkus rokok, kemudian team mengamankan barang bukti beserta pelaku.

Dari introgasi terhadap tersangka yang diamankan, mengakui sabu tersebut dibeli dari  Yusrizal, kemudian dilakukan pengembangan guna mengejar keberadaan Tersangka Yusrizal, salah seorang petugas melakukan penyamaran (under coverbuy) yang menyeru sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jl.Gagak Hitam Simpang Jl. Sunggal SPBU yang bersebelahan dengan stasiun bus Pelangi Sunggal.

Ketika bertemu dengan Tersangka Yusrizal , anggota langsung menangkapnya dan diamankan dari Tersangka 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat lebih 4 gram, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung menjelaskan, dari penangkapan terhadap keseluruhan tersangka disita barang bukti 4 (empat) plastik klip diduga berisi Sabu dengan berat lebih dari 4 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat lebih dari 4 gram, 3 buah bong,1 (satu) gulung aluminium foil, 2 (dua) buku tulis warna hijau dan merah,1(satu) buah mancis warna biru, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 4 (empat) pack plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Jarum.


"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", tandas AKP Ginanjar.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.