Medan, (SHR) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan
barang bukti 169 Kilo daun ganja dan 9,5 gram Sabu, Jum'at (11.10.2019)
Pukul 11.00 wib di lapangan Apel Polrestabes Jln. HM Said Medan.
Dalam pemusnahan Narkotika ini turut juga disaksikan perwakilan Kejari
Medan, team Labfour Sumut, BNN, Lembaga Anti Narkotika (LAN) dan tokoh
masyarakat lainnya.
Sepanjang bulan September 2019 sampai Oktober, Polrestabes Medan,
menggagalkan aksi peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kota Medan.
Dari kurun waktu sebulan itu, 7 tersangka berhasil di aman kan . Satres
Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 169 Kg ganja siap edar dan
sebanyak 9500 gram narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan tersangka dan
penyitaan barang bukti dilakukan polisi dari beberapa wilayah di Kota
Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo
mengatakan, penangkapan awalnya dari 1 orang tersangka dengan barang
bukti narkoba sebanyak 1500 gram Sabu, dari situ petugas kembali
menangkap beberapa orang tersangka narkoba lainnya dari Hotel Deli Gran
In di Balai Kota, Kecamatan Medan Baru, bekerjasama dengan Polsek Medan
Timur dan Polda Sumut.
Kasus itupun kembali dikembangkan hingga mengungkap beberapa jaringan narkoba lainnya.
"Jadi, keseluruhan tersangka ada 7 orang dan keseluruhan narkoba
sebanyak 169 Kg ganja dan 9,5 Kg sabu" terang, AKBP Raphael Sandhy Cahya
dihadapan para wartawan saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba.
Dikatakannya, bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pelaku
di Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja berasal dari kota Aceh.
"Beberapa tersangka dan barang buktinya sudah pernah kita release.
Seluruh tangkapan dan para tersangka dari dua laporan polisi sepanjang
September dan Oktober ini," bebernya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang
langsung ikut dalam pemusnahan narkoba tersebut mengungkapkan, kegiatan
bertujuan guna melaksanakan akuntabilitas publik terhadap kinerja yang
dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Satnarkoba Polrestabes Medan.
Dimana, langkah-langkah penegakan hukum penindakan terhadap kasus
narkoba itu tidak akan pernah berhenti. Ditegaskannya, bahwa kesadaran
kolektif bahwa narkoba ini adalah musuh bersama yang sudah harus
dibangun.
Pasalnya, ia menyadari bahwa wilayah Kota Medan adalah wilayah darurat
narkoba dan itu telah dicanangkan oleh pimpinan nasional maupun para
pelaksana dengan kesadaran kolektif. Maka dari itu, tentu tidak boleh
berhenti sampai hanya kesadaran saja, tetapi harus melakukan
langkah-langkah.
"Kita akan melihat dari 2 aspek, yakni aspek supply dan aspek In supply
dari bahan-bahan narkoba ini adalah kebutuhan kebutuhan para konsumen
pemakai narkoba dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui penegakan
hukum yang tegas. Kemudian memutus jaringan-jaringan pelaku narkoba
dengan melakukan penyitaan yang menerapkan money laundering pada
pelaku-pelaku," jelasnya.
Selain itu, upaya pencegahan dengan bekerjasama dengan pihak luar negeri
untuk mengatasi masuknya narkoba yang datang dari luar negeri ke
Indonesia. Tujuannya, agar suplainya ini mengecil.
"Misalkan dimonitor penghasil ganja dari Aceh. Bagaimana masyarakat
diajak untuk mengurangi suplai ini ya meniadakan bahkan dengan berbagai
cara langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak," ujarnya.
Pun begitu, menurutnya langkah-langkah tersebut tidaklah cukup. Belum
lagi setiap hari kita melakukan upaya-upaya untuk peredaran narkoba di
tempat-tempat tertentu. Semisal gerebek Kampung narkoba, yang juga
dianggap belumlah cukup dalam menumpas pelakunya.
"Kedepan akan lakukan program bersinar Kampung bersih dari narkoba yang
dikenal di Ternate dicanangkan oleh Odha dengan mengkoordinir berbagai
pihak yang termasuk dari Pemda dari TNI dari GNR," ujarnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.