Pria Pemilik 248,9Gram Sabu- Sabu Diamankan Polisi



T.BALAI (SHR)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria HT  (30 Tahun) warga Belawan tersangka  pemilik narkotika dengan barang bukti berupa 5,3 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (7/10) mengatakan, tersangka ditangkap dari rumah kos-kosan 72GAR di Jalan Cermai, Kelurahab Sijambi Kecamatan Datuk Bandar pada Jumat  4 Oktober 2019, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari tangan tersangka warga Jalan Rupat lingkungan lX Bahari, Kelurahan Belawan itu petugas mengamankan barang bukti seberat 5,3 gram sabu-sabu dan unit HP," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa 'HT' menyimpan atau mempunyai narkotika.

Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap tersangka, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Satres Narkoba melakukan penyisiran di areal kos-kosan tempatnya berdomisili.

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu-sabu dengan berat kotor 51,28 gram dan 2 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 192,35 gram.

Barang bukti lainya berupa, 1 plastik warna hijau, 1 buah tas sandang warna coklat, 2 lembar kertas putih, dan 2 unit timbangan digital.

"Total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka HT seberat 248,9 gram," ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.(ARSITO).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.