Kadispora Sumut Kembali Diperiksa Poldasu

Medan,SHR – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Senin ( 21/10 ). Baharudin diperiksa masih terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Sumut itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juinaedi yang merupakan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) (rekanan atau pihak ketiga)
kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaidi). Berkasnya masih sedang kita lengkapi,” sebut dia, menjawab wartawan Senin (21/10) siang.Status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi. Statusnya masih saksi. Diperiksa dari pagi dan saat ini masih sedang berlangsung.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengakui kalau saat renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut. “Ya memang sudah menjabat, tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Tapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka. Nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” ujar dia.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dalam waktu dekat, penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ini. “Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka lagi. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P,” ujar dia.
Ia mengakui, dalam perkara ini pihak penyidik Ditrektorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi. Untuk berkas Sujamrat, sambung dia, sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kalau berkas Junaedi masih kami lengkapi. Berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora bisa dapat melengkapi berkas Junaedi,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi sebagai tersangka. Tersangka Junaedi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amru selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.
PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey.
Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.( ** )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.