Ditreskrimum Poldasu Berhasil Menangkap Sejumlah Pelaku Perampokan Rumah Notaris





Medan, (SHR) Ditreskrimum Poldasu berhasil menangkap sejumlah pelaku perampokan di sebuah rumah milik Notaris Paham Tarigan SE SH Mkn (56) warga Jalan Bunga Sedap Malam XI No. 8 Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang Kota Medan.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Nofitra Jonson Tampubolon Als Jonson (34) warga Jalan Bunga Rampai VI Kel. Simalingkar B Kec. Medan Tuntungan Kota Medan. (berperan memantau situsai sekitar rumah). Pinolia Pitalis Perangin-Angin Als Nangin (38) warga Jalan Jalan Karya Bhakti Gg. Subur II No. 31 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Polonia Kota Medan a/l Jalan Pintu Air IV Lingga Raya Gang Lingga Raya 3 Ujung Kel. Kwala BekalaKec. Medan Johor Kota Medan, (berperan mencari rumah yang akan dilakukan pencurian serta memantau situasi sekitar rumah dan mengemudikan mobil menuju rumah lokasi pencurian).

Syahrol Als Arol Als Ompong (35) warga Jalan Bunga Gardiol Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan Kota Medan a/l Simalingkar B Komplek IDI, (berperan menyediakan gunting besi untuk merusak gembok pagar dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah), Sulaiman Ginting Als Ginting (35) warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo, (berperanmerusak pagar rumah dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah) dan Antony Pandapotan Hutasoit Als Gondrong (35) warga Jalan Pintu Air Gg. Gaharu Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor KotaMedan, (berperan menyediakan alat dan merusak pintu rumah dan juga ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang yang berharga di dalam rumah).

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Ryan mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WB di Jalan Bunga Sedap Malam XI No. 8 Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang Kota Medan.



Dimana kejadiannya adalah sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat itu korban menerima pesan melalui WA (Whatsapp) handphone korban dari menantu korban memberitahukan bahwa rumah korban telah kebongkaran dibobol maling, kemudian korban pun pulang ke rumah dan melihat rumah miliknya memang benar barang-barang milikkorban telah berantakan,” ujar Andi Ryan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit TV merk LG 32 inc, 1 (satu) unit TV merk Changhong 21 inc, 30 (tiga puluh) buah jam tangan, 15 (lima belas) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah kalung emas, 10 (sepuluh) buah mainan kalung, 6 (enam) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang berlian, 5 (lima) buah kerabu berlian dan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nomor kartu 081262454597 dan dokumen penting lainnya.

Lanjut Andi Ryan, dari para pelaku juga berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 (lima) unit handphone, 12 (dua belas) buah jam tangan, 1 (satu) unit laptop beserta tas merk Lenovo, 1 (satu) unit TV merk Changhong, 2 (dua) buah kalung salib, 5 (lima) pasang kerabu emas, 10 (sepuluh) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah gelang emas, 2 (dua) buah tas warna Coklat, 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) kunci leter “L” dan 1 (satu) buah anak kunci leter “L”. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.