Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Menjemput Seorang Narapidana fi Lapas Tanjung Gusta





Medan, (SHR) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menjemput seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran narkoba, Selasa (1/10/2019). Napi bernama Arya diduga terlibat peredaran 16 kg sabu yang diungkap dari sejumlah lokasi di Sumatera .




Hari ini napi Arya telah dijemput dari LP untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat , untuk disidik,"ucap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam siaran persnya.

Arman mengatakan keterlibatan narapidana itu berawal dari pengungkapan terhadap jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia - Batubara melalui jalur laut yg dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni, W ,R dan J.

"Adapun barang buktinya 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik dan lakban,"beber Arman.

Selanjutnya tim BNN mengembangkan kasus tersebut dan berhasil ditangkap 4 tersangka lainnya berinisial D, I, A dan A dengan barang bukti berupa 6 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik warna kuning.

"Dari pengakuan para tersangka ini diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Arya, napi di Lapas Tanjung Gusta. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekanbaru dan Palembang, dan sekitarnya,"tutup Arman. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.