Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Medan, (SHR) Subdit III, Unit 4 Ditnarkoba Polda Sumut mengamankan dua pria pengedar narkotika jenis sabisabu.
"Keduanya ditangkap karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 96,10 gram,"kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur, Minggu (22/9/2019).
Ia mengaku menangkap kedua tersangka pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Karya Kasih No 20, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NPH alias Botol (49) warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan S (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Catur menceritakan pihaknya mengamankan kedua pemuda asal Polonia pasca melakukan undercover buy di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan persis di dalam rumah.
"Di sana kita langsung mengamankan dua tersangka masing-masing Botol dan S karena mereka berdua yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas saat melakukan undercover buy," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung pria dengan melati dua dipundaknya ini, sebungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,10 gram, satu handphone android merek Samsung hitam, satu timbangan digital warna silver, dan satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BK 2068 ABD.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polda untuk dimintai keterangan lanjutan," ujarnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.