Polsek Medan Kota Berhasil Meringkus Dua Oarang Pria Berencana Memakai Narkoba

 




Medan, (SHR) Dua orang pria diringkus personil Polsek Medan Kota tak lama usai membeli narkoba. Keduanya berencana akan menggunakan narkoba tersebut

Kedua pelaku yakni, SRS (42) warga Jln Karya Tani, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor dan ES (33) warga Jalan Bunga Rampai VI, Kel. Simalingkar V, Kec. Medan Tuntungan, Kodya Medan. Kedua bapak-bapak ini ditangkap personel Polsek Medan Kota sesaat setelah membeli narkoba dari kawasan Jln Karya Jaya, Medan Johor. 





"Ya benar, kita amankan ke-duanya atas kasus kepemilikan narkoba,"ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Rabu (18/9).

Penangkapan terhadap ke-dua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika ke-dua tersangka tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Berbekal info tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan sebelumnya telah mengantongi identitas ke-dua tersangka lengkap dengan ciri-cirinya. 






Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi ke-duanya yang saat itu sedang berjalan kaki. Tak membuang kesempatan, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil merungkus ke-dua tersangka dengan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil. Kemudian, petugas langsung memboyong ke-duanya ke komando guna proses lebih lanjut. 

"Kepada petugas, ke-duanya mengakui jika barang haram itu milik mereka. Mereka membelinya dari seorang pria bernama Gomin,"ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.