Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 5 Pelaku Kasus Perampokan Wanita Cantik





Belawan, (SHR) Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap lima pelaku perampokan wanita cantik dari lokasi terpisah, Senin (16/9/2019).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Indra Syahputra (14) warga Jalan Almunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, Medan Deli. Lambok Roy Martin Sipahutar (23), warga Gang Padi Tanjung Mulia. Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli. Roni Rikardo Zebua (21), dan Manson Manalu (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan para tersangka berawal pada hari Jumat (13/9/2019) sekira pukul 11.20 wib, dimana pada saat itu korban yang bernama Putri Purnama Sari (28) warga Jl. Pari no 75 Blok A GM II Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan,  berangkat dari bandara menggunakan taksi online menuju kerumah. 
"Setiba di pintu Tol Tg. Mulia di saat supir taksi (saksi) bernama Raffles berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa di duga-duga datang tersangka Indra Syahputra menghampiri mobil tersebut, dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan,  dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk, dan langsung merampas tas korban.
Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut," terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, sambung Kapolres, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku segera ditangkap.

Setelah menerima laporan korban, Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 10.00 wib  didapat Informasi bahwasanya tersangka Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga sedang berada di warnet Natanael Jln. Tol Tg Mulia Gg Padi. 

Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat dilakukan pengembangan keberadaan tersangka Indra Syahputra Sinambela juga ditempat yang sama dan kembali berhasil diringkus.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap otak pelaku kasus tersebut yakni, tersangka  Lambok Roy Martin Sipahutar di lorong tengah Tg. Mulia. 

Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap tersangka, Tim kembali menangkap penadah hasil barang kejahatan tersebut, bernama Manson Manalu dari Jl. Tol Mulia III. 

"Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana," tandas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.