Team Pegasus Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mobil







Medan,(SHR) Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan sekaligus meringkus pelaku pencurian mobil yakni Arif Budiman Ginting Alias Ari Tato (38) warga Jln. Flamboyan Raya Gg. Perpas No 7 Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Selain tersangka pencurian, petugas juga mengamankan penadah barang hasil curian bernama Darman, warga Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Jumat (9/8/2019) sekira Pukul 15.30 Wib. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, dalam siaran pers nya kepada sejumlah wartawan, Senin (19/8/2019) sore menyampaikan, para tersangka diamankan, berkat adanya laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 556 /K/VIII /2019/SPKT/Polsek Sunggal, pada 9 Agustus 2019 yakni atas nama pelapor Parlindungan Ginting (45), dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1325 /K/VIII /2019/SPKT/Polsek Sunggal, pada 3 Agustus 2019 atas nama pelapor Ngatur Merata Ginting (55). Tidak hanya diwilkum Polsek Sunggal, tersangka juga melakukan aksinya di wilkum Polsek lain Jajaran Polrestabes Medan.

Tersangka beraksi mencuri mobil di empat TKP, yakni Jln. Besar Tanjung Selamat Gg. Nusantara Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Deliserdang, Jln. Setia Indah No.30 Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deliserdang, Delitua dan Pancur Batu.

"Tersangka Arif Budiman Ginting
Alias Ari Tato disinyalir permain lama dan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya", ujar Yasir.

Yasir memaparkan, untuk menangkap tersangka Ari Tato, personel Team Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan disepakati akan melakukan  transaksi jual beli mobil curian di Desa Janjung Gunung Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. 

Saat di TKP, Tim Pegasus melihat tersangka datang dan langsung melakukan penyergapan. Namun saat akan diamankan tersangka berusaha kabur hingga akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kedua kaki tersangka, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan tersangka, dan akhirnya Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna Hitam dengan Nopol BB. 8069 YD.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, Tim kembali berhasil mengamankan barang bukti mobil L300 warna Putih dan mobil Kijang, keduanya disimpan tersangka ditempat berbeda yakni  Perladangan sawit milik warga dan ladang tebu milik PTPN II di Desa Sei Mencirim Pondok.

Tersangka juga mengakui melakukan pencurian mobil Suzuki Katana, dan menjualnya kepada Darman dengan harga Rp.6 Juta di daerah Sawit Seberang Kabupaten Langkat, selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan Darman bersama barang bukti mobil curian.

"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, kita sita barang bukti 4 (empat) unit mobil hasil curian diantaranya, mobil merk Suzuki Katana No. Pol. BK.1561 JS, Mitshubisi Cold Diesel BB.8096 YD, Toyota Kijang Super BK. 788 DJ, Mitshubisi Colt Diesel Tanpa Plat, 1 buah pisau, dan 2 kunci letter T. Terhadap tersangka Arif Budiman Alias Ari Tato dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, dan tersangka Darman dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 (empat) Tahun Penjara", tandas Kompol Yasir. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.