Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Tanpa Dokumen




Medan,(SHR) DirReskrimum Polda Sumut Berhasil ungkap kasus Curat Di.Jalan Panglima Denai Simpang Pasar Merah, (DepanSPBU) kamis (8/8),2019 pukul 18.00 wib, tim mendapat informasi masyarakat resah  bahwa jua beli sepeda motor tanpa dokumen yang  tidak sah.dari informasi tersebut Tim DirReskrimum Polda Sumut berhasil Mengamankan Pelaku 9 adapun namanya Anggi Sohilin berserta1unit sepeda motor yamaha jupiter Z dariketerangan Anggi Solihin menjelaskan bahwa ianya tidak pernah melakukan pencurian sepedamotor namun sering menerima kendaraan bermotor hasil kejahatan dan dijual kembali secara online.setelah dilakukan pengembangan,pada hari jumat tanggal 9 Agustus.2019 sekira pukul1700 wib. tim berhasil mengamankan tersangka an.Suhemi Dalimunthe diJalan.Denai Simpang Jalan Jermal Medan.Pasal yang dilanggar pasal 363 sub 362 Di PIdana (ancaman hukuman 7tahun).korban: Martinus Ginting,Sp (46) warga Jalan SetiaBudi No.07 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntugan kotamedan ,tersangka Anggi Solihin ,(31) warga Jalan Jermal VII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan(berperan sebagai pembeli)kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatan/ch hu penadah lalu menjual kembali secara online) dan Suharno Dalimunthe(30) warga Jalan Pasar VII Kembung Jalan Sempurna Kecamatan Perut Sei tuan Kabupaten Deliserdang (berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor yang berasal dari.hasil kejahatan / penadah lalu menjual kembali kepada Anggi Solihin) barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z, tindak pidana: pencurian dengan pemberatan terhadap1 unit sepeda motor Yamaha.Jupiter .

Pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 sekira pukul 07.00 win diteras rumah terletak Di Gang Karona dusun IVPatumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupeten Deliserdang padasaat itu korban baru bangun dan tidur dan keluar rumah dan melihat satu unit sepeda motor R2merk yamaha Vixion warnah hitamBK6198ACH milik korban tidak berada ditempat atau hilang yang sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor tersebut dalam.keadaan stang terkunci  bersama 3sepeda motor lainnya yang terdiri dari Yamaha RX King, Honda Beat dan Yamaha Vega R dikarenakan pada.saat tersebut ada acara Sunat Rasul dirumah tetangga dan.teras rumah korban menjadi tempat parkir kendaraan para.tamu tetapi hanya sepeda motor milik.korban.yang.hilang.atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor pasal.yang Dilanggalpasal363 subs362 KUHPidana (ancaman hukuman,7,tahun korban bernama Cecep Yulandi(36)tahun warga Gang Karona Dusun kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, tersangka Romian Pangihutan Marpaung Alias Romi(22) warga Jalan Dame Pasar IV Dusun IV Kelurahan Mariendal II Kecamatan Petambak Kabupaten Deliserdang (berperan  sebagai pelaku pencurian sepeda motor ). Barang bukti 1 buah kunci Letel T tindak pidana: pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor yamaha vision.

Pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2019, sekitar pukul03.00.wib tepatnya di.sebuah rumah Di.Jalan Karya Gg. Wakaf Medan ke tiga tersangka melakukan.pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha N_Max warnah hitam no polBK 2770AGT dengan cara memotong gembok.pagar, atas kejadian tersebut korban membuat laporan pencurian. Pasal yang dilanggar : pasal 363 KUHP (ancaman Hukuman 9 tahun) korban : Kamarul Azmi (51) tahun warga Jalan Karya Gang Kartini No.6 Desa Karang Berombak Kota Medan , Putri Nirwana (25) warga Jalan.Mangga V Lk.XIII Kelurahan MabarKecamatan Medan.Deli dan Candu Wiranata(27) warga Jalan Kapuk Desa Kapung Kecamatan Cangkareng Jakarta Barat ,tersangka Goklas PasaribuAlias Black (36) warga Jalan Karya II GG Dondong Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,sebagai penyusun rencana pencurian dan menggunting gembok pagar,mematahkan setang motor dan menghidupkan kereta dengan cara membakar kabel kereta agar motor dapat menyala/hidup ChandaraFalawi(27)  warga Jalan IbusNo1 Kelurahan Nibung RayaKecamatan PetisahTengah Kota Medan atau Asrama Kodam Sunggal Jalan Pancasila No 136 Kecamatan Medan.Sunggal Kota.Medan . Dimana penyusun.rencana pencurian dan menggunting gembok pagar, mematahkan setang motor nama Hilang Aji Pramana (30) warga Jalan Karya Gang Cirebon Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan dan.Pemantau.diluar pada saat itu Candra Falawidan Goklas Pasaribu mengambil motor dan barang bukti 1 buah gunting besi ,6 buah plat sepeda motor 3. Alat.Alat kunci digunakan untuk.mencuri sepeda motor  merk honda 1 buah penutup knalpot sepeda.motor merk.honda 3 buah gembok.yang.sudah.rusak ,1 unit sepeda motor merk variowarnah hitamabu_abu,tindak pidana : pencurian dengan pemberatan Di.Jalan Ibis  No.01Kelurahan Raya Kecamatan Medan Pemisah Tengah Kota.Medan . Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi SIK.MH, Saat dikonfirmasi.Awak.media, 9 orang  pelaku  kita amankan  guna proses lebih lanjut.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.