Lapas Binjai Bebas 14 Warga Binaan Di HUT Ke 74 Republik Indonesia





Binjai, (SHR) Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai mendapat remisi bebas langsung pada 17 Agustus 2019.  Hal ini disampaikan langsung oleh Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian l, Minggu (18/8/2019).

17 Agustus 2019, seharusnya ada 34 Warga Binaan yang langsung bebas. Tapi hanya 14 yang memenuhi syarat ketentuan. 20 lainnya masih harus membayar denda sesuai putusan majelis hakim. Yang 20 akan langsung bebas setelah penuhi pembayaran denda berdasarkan putusan hakim," kata Kalapas Binjai.

Di antara yang 34 ini juga sudah termasuk dari 1.157 WBP di lingkungan Lapas Binjai yang diusulkan untuk menerima remisi HUT ke-74 RI. Dan semuanya usulan diterima oleh Ditjenpas Kemenkumham Republik Indonesia."Usulan kita semuanya diterima Kemenkumham. Total yang diusulkan semuanya mendapat remisi sesuai apa yang telah dijalani dan pemenuhan syarat, ketentuan" kata dia.

34 WBP yang langsung bebas berasal dari sejumlah perkara. Seperti tindak pidana asusila, pencurian, narkotika. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP lainnya agar berkelakuan baik dan produktif selama menjalani pembinaan


Diketahui, pengusulan dan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan di momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, turut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Pemberian remisi umum juga dilakukan dengan menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999.

Keputusan itu pun diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.01.01.02-43 Tanggal 6 Mei 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PK.02.02 Tahun 2010.

KPLP Lapas Binjai, Imanuel Ginting menjelaskan ribuan napi yang diusul mendapat remisi dinilai berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
"Mereka yang diusul memperoleh remisi karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, atau pun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara," pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.