Empat Pelaku Begal Diringkus Dan Dua Begal Terpaksa Ditembak Mati






Medan, (SHR) Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru akhirnya berhasil mengungkap kasus begal yang beraksi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan  di Jalan Pattimura, Medan beberapa waktu lalu. Dari empat pelaku yang diringkus, dua diantaranya terpaksa ditembak hingga meninggal dunia.

Adapun keempat tersangka yakni, TAH (20) Jalan Notes Medan, MF (26) warga Jalan Sosial, GS (29) Jalan Dipanegara dan LH (25) Jalan Dipanegara.

"Untuk tersangka GS dan LH meninggal dunia usai terkena tembakan petugas. Keduanya berusaha melawan dan melukai salah seorang petugas kita saat pencarian barang bukti," ucap Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/8).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni TAH dan MF dilumpuhkan di bagian kaki. 

"Dalam setiap aksinya, kawanan begal ini terlebih dahulu memepet korban bahkan tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam dan juga diduga menggunakan senjata api kemudian mereka merampas sepeda motor korban," ucap Dadang.

Dadang menjelaskan pengungkapan komplotan begal ini berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan  aksi begal di depan BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pattimura yang  videonya viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan  itu, petugas mengidentifikasi ada 4 orang pelaku.

"Kemudian ada Sabtu, 16 Agustus 2019 kemarin, petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku berinisial TAH di Jalan Sampul. Dari pelaku, polisi meringkus tersangka MF beserta sepeda motor Vario yang digunakan mereka saat membegal korban," urai Dadang.

Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, polisi kemudian pada Senin (19/8) berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni GS dan LH. 

"Tersangka AH dan MF berperan sebagai joki, sedangkan tersangka GS dan LH berperan untuk melukai korban dengan senjata tajam," terang Dadang.

Sementara dari hasil keterangan tersangka, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah di Medan. Diantaranya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan DC Barito, Jalan Dr Mansyur, Jalan Imam Bonjol, Jalan Mongonsidi dan terakhir d Jalan Pattimura depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk membegal, Pisau sangkur, samurai, rencong kecil," sebut Dadang.

Sedangkan utnuk dua tersangka begal yang dilumpuhkan akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjaran,"tukas Kapolrestabes Medan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.