Medan, (SHR) Dua warga keturunan asal Malaysia tertangkap tangan oleh Team Gabungan BNNP Sumut. Hal ini di katakan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial.
“ Saat ditangkap kedua warga keturunan berinisial YBL (55) dan OCP (56) tersebut, kedapatan memiliki 6 Kg Shabu. “ Jelas Brigjen Pol Atrial.
Dalam aksinya, diketahui dalam pemaparan Kepala BNN P Sumut, kedua tersangka Pemasok Shabu itu masuk kewilayah Indonesia melalui Selat Melaka dengan menggunakan speed Boat.“ tepat nya pada tanggal 1 Juli 2019 team di laut selat Malaka menangkap kedua tersangka itu di dalam speed boat “ tambah Atrial.
Tak
cukup dari kedua tersangka, BNNP Sumut melakukan Interogasi kepada dua
tersangka. Dari kedua tersangka di akui bahwasanya 6 kg Shabu tersebut
akan di berikan nya kepada RS warga keturunan India asal Indonesia
berinisial SR (29).
Mengejar
penerima barang 6 kg Shabu tersebut, Team BNNP Sumut ternyata menemukan
tersangka lainnya yakni suruhan SR berinisial AV (32).
Di
penginapan Jangga House Medan, team menangkap AV suruhan SR bersama
dengan istri nya RS (30) pada Jumat, (5/7/2019) sekitar pukul 20.00.
Dari
informasi AV lah team gabungan BNNP Sumut akhirnya mendapatkan SR
pembeli barang haram shabu yang di belinya dari Mr X warga asal Malaysia
di Lobi Hotel Danau Toba, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 10.30.
Saat
ini kelima tersangka berserta barang bukti 6 Kg Shabu, satu unit Speed
Boat, satu kendaraan bermotor Roda Dua merek Honda Beat, uang Tunai
sebesar Delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu dan lainnya di amankan
Di BNNP Sumut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.