Sartres Narkoba Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota Berhasil GKN Di Mangkubumi





Medan, (SHR) Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota, gerebek kampung narkoba (GKN) dijalan Pantai Burung dan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat Polisi datang kekampung narkoba ini, banyak yang melompat kesungai Deli untuk menyalamatkan diri. Selama operasi (GKN) terlaksana dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polrestabes Medan,  AKP Suhardiman dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Hasil penggerebekan kampung narkoba tersebut, Polisi meringkus dua orang peria pengedar narkoba.
Kedua pengedar narkoba yang akan menghuni jeruji besi Polrestabes Medan bernama Hendra Amsari (28) dan Septian Wili Perdana (22) warga sekitar lokasi. Dengan barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka belasan bong, paket sabu dan 1 butir pil happy five. Menurut keterangan masyarakat,  masih banyak lagi bandar narkoba yang belum berhasil ditangkap dilokasi sekitar. Salah satunya bandar narkoba keturunan india Tamil berinisial RK alias Arun, yang cukup licin ditangkap Polisi selama ini.
Tapi itupun Polisi akan selalu berupaya membersihkan kedua kampung narkoba ini, agar masyarakat sekitar dapat bebas dari narkoba. Selama penggerebekan kedua kampung narkoba ini, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota, menyisiri lorong – lorong tempat bandar narkoba menjajahkan barang haramnya kepada para pelangganya. Alhasil petugas menemukan sebuah lapak yang diduga menjadi areal transaksi narkoba. KBO Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Suhardiman, Rabu (24/7/2019) mengatakan”  Gerebek kampung narkoba ini,  menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi dan Jalan Pantai Burung.
Dari lokasi anggota mengamankan dua tersangka. Kami imbau masyarakat agar terus memberi informasi agar kita terus melakukan penindakan jaringan narkoba,” kata, Suhardiman. Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Mapolrestabes Medan, guna dilakukan pemeriksaan. “Selain narkoba dan alat-alat penghisap, dari tersangka Septian Wili Perdana kita temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.