Polres Deliserdang Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu Di Tanjung Merawa





Deliserdang, (SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang meringkus dua terduga pengedar sabu, Jumat (12/7/2019) sekira pukul 16.00 Wib. Informasi yang dihimpun metro24jam.com kedua pria itu ditangkap di Pasar Belakang, Desa Tanjung Morawa A. Keduanya, masing-masing berinisial MHL dan I merupakan warga Dusun Satu, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. MHL disebut-sebut sebagai bandar sabu di kawasan Tanjung Morawa. Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Juriadi Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua orang terduga pengedar sabu tersebut. Saat dikonfirmasi via Wast APP Sabtu (13/7) Kasat Narkoba AKP.Juriadi Sembiring mengatakan, “Iya, masih dalam pemeriksaan, Nanti kalau sudah siap dikabari ya,” sebut Juriadi lewat pesan WhatsApp. Terpisah, warga Tanjung Morawa sangat mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas narkoba di kecamatannya. Warga meminta agar kampung dan desa di Kecamatan Tanjung Morawa bersih dari narkoba. “Terima kasih kepada Polres Deliserdang yang sudah menangkap para penyalahgunaan narkoba di kecamatan kami,” sebut warga. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.