Polres Binjai Berhasil Ringkus Satu Palaku Pemilik Narkotika



Binjai,(SHR) Aparat Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara meringkus satu tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 31,02 gram ukuran sedang dan 5,79 gram paket ukuran kecil. Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Siswanto menyampaikan penangkapan terhadap tersangka Adi Hendrianto Ali alias Hendrik Tembong (40) warga Jalan Gaharu IV Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, dilakukan petugas Sabtu (13/7) sekitar pukul 20.10 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bungkus paket kertas berukuran sedang yg berisikan di duga daun ganja kering dengan berat bruto 31,02 gram, empat paket kertas kecil yang berisikan daun ganja kering berat bruto 5,79 gram, 14 lembar kertas kecil berwarna putih, dan satu tas warna hitam.
Saat itu pelaku melihat kedatangan petugas, lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah tepatnya ke kamar pelaku. Melihat hal tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Maka ditemukan empat paket kertas kecil yang berisikan daun ganja ditemukan dari kantong belakang celana pelaku sebelah kanan.
Lalu petugas melakukan pemerikasaan di sekitar kamar pelaku, petugas menemukan satu tas samping berwarna hitam, yang Berisikan satu bungkus paket kertas berukuran sedang yang berisikan daun ganja kering dan 14 lembar kertas kecil berwarna putih.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.