Poldasu Periksa Wali Kota Siantar, Terkait OTT di Kantor BPKAD



Medan, (SHR) Guna melengkapi penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar 11 Juli 2019 lalu, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor, Senin (29/7).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Kota Pematang Siantar ini merupakan pemanggilan pertama yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik sejak awal pekan lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun, AKBP MP Nainggolan menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih berkaitan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik. “Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka,” jelas AKBP MP Nainggolan.
Disinggung, apakah ada kemungkinan Hefriansyah Noor dapat sewaktu–waktu statusnya dinaikkan menjadi tersangka, AKBP MP Nainggolan mengaku dirinya tidak mau berandai–andai. Namun AKBP MP Nainggolan menjelaskan, status seorang saksi bisa saja berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. “Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” tandas AKBP MP Nainggolan.
Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari pada Selasa (23/7). Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.
Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.