Polda Sumut Tahan Kedua Pelaku Kasus Korupsi Pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo 1




Medan, (SHR) Polda Sumatera Utara resmi menahan Drs Harianja mantan General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I (Persero).
Keduanya yang telah berstatus tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo 1 thn 2011 yang diduga fiktif.
“Keduanya tersangka resmi ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (12/7/2019).

Kombes Pol Tatan mengatakan, tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa–pipa keropos, replating dan lain–lain, namun tidak dikerjakan.
“Uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar hutang ke PT. Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif,” ujar Kombes Pol.
Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan ke Polda sumut, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.399.563.000,–.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 thn 1999 sebagaiman diubah dengan UU RI No. 20 thn 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.