BNN RI Bekuk Tarmizi Mempunyai Aset Kekayaan 6 Milyar, Penyelundupan Sabu 74 KG




\
Medan, (SHR)  Memiliki tiga orang istri dan mempunyai aset kekayaan hampir mencapai 6 Milyar, Tarmizi ( 50 ) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang ditangkap BNN RI bersama tujuh tersangka lainya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus menyembunyikannya dalam ban mobil yang melakukan transaksi narkoba di tengah perairan (2/7/2019), kini Dimiskinkan BNN RI karena seluruh harta kekayaannya dan keluarga yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba kini disita oleh BNN RI dalam kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).



 Memiliki tiga orang istri dan mempunyai aset kekayaan hampir mencapai 6 Milyar, Tarmizi ( 50 ) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang ditangkap BNN RI bersama tujuh tersangka lainya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus menyembunyikannya dalam ban mobil yang melakukan transaksi narkoba di tengah perairan (2/7/2019), kini Dimiskinkan BNN RI karena seluruh harta kekayaannya dan keluarga yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba kini disita oleh BNN RI dalam kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).





Menurut Direktur tindak pidana pencucian uang BNN RI, Brigjend Pol Dachi yang didampingi oleh Karo Humas BNN RI, Brigjen pol Sulistyo Pudjo, Kepala BNNP Sumut Brigjen pol Atrial dan turut dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes pol Hendri Marpaung saat paparan kasus TPPU di halaman kantor BNNP Sumut ( 12/7/2019) jam 10:00 WIB, menjelaskan bahwa tersangka Tarmizi memiliki aset diduga berasal dari hasil bisnis narkoba yang dilakukanya dengan Sendikat narkoba jaringan internasional.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara Polda Sumut dengan BNN RI, narkoba tidak henti-hentinya masuk ke Indonesia khususnya Sumatera Utara, kami dari TPPU BNN RI akan terus memantau para tersangka dengan melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang, dengan begitu bisnis mereka akan terhenti, hal ini sesuai perintah dari pimpinan ,” ucap Dachi.
Lanjutnya lagi, yang menarik dari kasus ini dikarenakan tersangka Tarmizi melibatkan keluarganya dalam menyimpan dan membelanjakan uang hasil penjualan narkoba.
“Kebetulan istri Tarmizi ini ada 3 orang, anak, menantu dan istri-istrinya inilah yang ia jadikan tempat untuk menyimpan uang dengan cara menyuruh mereka membuka rekening di bank serta kepada keluarganya jitu diberikan sejumlah mobil dan rumah tempat tinggal dan dari dalam rekening keluarganya ini kami temukan transaksi uang bernilai milyaran rupiah,”Jelas Direktur TPPU BNN RI ini.
Dan menurut Brigjen pol Dachi atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman sesuai dalam pasal 137 huruf (a ) dan ( b ) pasal 3 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat (1 ) Jo pasal 10 Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan prmberantasan TPPU dan hingga kini BNN RI masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap dan mengamankan jaringan Sendikat narkoba yang terlibat dalam kasus ini. BNN juga bertekad menindak tegas terhadap TPPU dari setiap kasus Narkotika yang berhasil diungkap dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar dan pengedar sehingga tidak lagi dapat berbisnis narkoba saat mendekam dibalik jeruji besi dan saat sudah bebas. Disamping itu agar aset yang diperoleh dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Direktur TPPU BNN RI ini.
Sementara itu Tersangka Tarmizi saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa ia mendapat semua narkoba itu dari seseorang di Malaysia.
“Narkoba ini aku dapat dari pak Syamsir di Malaysia, sejak tahun 2018 aku bisnis narkoba dan saya disuruh pak Syamsir untuk membukakan rekening bank atas nama anak, menantu dan istri-istrinya agar pak Syamsir bisa mengirimkan uang dari bisnis narkoba kerekening keluarga aku itu, aku kenal pak Syamsir dikenal kan sama kawan pada saat itu aku ditawarkan pekerjaan dengan berbisnis narkoba,”pungkas pria yang dahulu berprofesi sebagai nelayan ini. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.