2 Spesialis Curanmor Ditembak, Sudah 30 Kali Beraksi





Medan, (SHR) Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepedamotor. Keduanya juga mendapat ‘bonus’ masing-masing sebutir timah panas di betis kedua kakinya. Dema Fahrizal Lauren (27), warga Jalan Bakti Luhur, Dwikora, Medan Helvetia dan Roby Anto alias Dedek (37), warga Jalan Balai Desa, Polonia, Medan Polonia ditangkap berdasarkan laporan korban teranyar mereka, Yulia Tri Aditya (23), warga Jalan M Idris dengan nomor: LP/1069/VI/2019/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 22 Juni 2019. Dalam laporan tersebut, Yulia mengaku kehilangan dua unit sepedamotor sekaligus dari kediamannya, masing-masing Honda Beat BK 6058 AHY dan Honda Vario BK 6576 AGF. “Saat itu orangtua pelapor dibangunkan tetangganya dan mengatakan bahwa pintu gerbang rumah mereka terbuka. Ketika orangtua pelapor keluar, mereka tidak lagi melihat 2 unit sepedamotor milik anaknya yang diparkir di teras ruma,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, Senin (22/7/2019). Selain itu, orangtua Yulia juga melihat jaring-jaring tempat penyimpanan sepedamotor sudah koyak. Yulia dan keluarga beserta Jiran tetangga pun sempat mencari keberadaan sepedamotor tersebut di sekitar rumahnya. Namun, karena tidak ditemukan, Yulia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru. “Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana pencurian sepedamotor dengan cara merusak gembok pengaman, teridentifikasi ada 2 terduga pelaku,” sebut Philip. Setelah hampir sebulan, tepatnya Selasa, (18/7/2019), polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku bernama Dema Fahrizal berada di seputaran Jalan Bakti Luhur. “Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan kita amankan 1 unit kereta, kunci L perusak gembok dan kunci leter T,” lanjut Philip. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui bahwa Dema beraksi dengan temannya Roby alias Dedek. “Pelaku Dedek kita amankan di seputaran Jalan Gelugur Rimbun, Kutalimbaru. Dari tersangka kita amankan 1 unit sepedamotor. Lalu kita kembangkan ke rumah pelaku Roby dan kita amankan lagi 2 unit sepedamotor lainnya,” ungkap Philip. Hasil interogasi terhadap keduanya, petugas mengejar seorang pelaku lainnya berinisial I. Namun, saat dilakukan pengembangan, Dema dan Dedek berupaya kabur. “Saat kita lakukan pengembangan untuk menangkap tak lain, I keduanya berusaha melawan dan melarikan diri. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Philip lagi. Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali. “Pelaku Dema ini residivis kasus serupa. Untuk kasus ini kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. Dari hasil interogasi polisi, Dema juga diketahui merupakan residivis dan keduanya sudah beraksi di 30 lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Baru, yaitu: 1. November 2018–Jalan Bandung, Honda Vario dan Yamaha Mio 2. 15 Januari 2019–Jalan Punak No. 38, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru. 3. 31 Januari 2019, Jalan Kertas, Laporan Polisi nomor: LP/190/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru. 4. 31 Januari 2019–Jalan Mistar, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/190/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru. 5. Maret 2019–Jalan Sp Kuala, 1 unit Honda Beat hitam 6. Maret 2019–Jalan Mistar, kos-kosan Simp Gang Johar, 1 unit Honda Beat 7. Maret 2019–Jalan Pabrik Tenun Lr Gereja, 1 unit Honda Beat putih 8. April 2019–Jalan Jangka Ujung, Yamaha NMax dan Honda Beat hitam 9. April 2019–Jalan Pabrik Tenun sebelum kantor IPK, 1 unit Honda Vario 10. April 2019–Jalan Pasundan, kos-kosan sebelah Gg Sentosa, 1 unit Honda Beat putih 11. 20 Mei 2019–Jalan Jangka No 83, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/860/V/2019/SU/Polrestabes medan/sek Medan baru. 12. Mei 2019–Kos-kosan Jalan Jangka, Gang Johar, 1 unit Honda Vario 13. Mei 2019–Kos-kosan Jalan Kertas, 1 unit Honda Beat. 14. Mei 2019–di Jalan Padang, 1 unit Suzuki Satria FU 15. Mei 2019–Jalan Sei Padang depan Indomaret, 1 unit Suzuki Satria FU 16. Mei 2019–Jalan Punak No 38, 1 unit Honda Beat hitam 17. Mei 2019–Jalan Gelas, 1 unit Honda Supra X 125 18. 10 Juni 2019–Jalan Pabrik Tenun, Laporan Polisi nomor: LP /980/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan baru. 19. 19 Juni 2019–Jalan Gelas, Medan Petisah Laporan Polisi nomor: LP/1028 /VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru. 20. 22 Juni 2019–Jalan M Idris No 5-B Petisah Timur 2, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/1069/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru. 21. Juni 2019–Jalan Sekip, dekat kantor lurah, 1 unit Honda Supra 125 22. Juni 2019–Jalan Gang Vanili, 1 unit Honda Beat. 23. Juni 2019–Jalan Jangka Ujung, 1 unit Honda Vario 24. Juni 2019–Jalan Pringgan, 1 unit Honda Supra X 125 25. Juni 2019–Jalan M Idris, 1 unit Honda Vario 26. Juni 2019–Kos-kosan Jalan Mistar, 1 unit Honda Vario 27. Juni 2019–Jalan Mistar, Gang Gitar, 1 unit Honda Vario 28. Juni 2019–kos-kosan Jalan Kertas, 1 unit Honda Beat hitam 29. Juni 2019–kos-kosan Jalan Sei Batu Gingging, 2 unit Honda Beat 30. Juli 2019–Jalan Sekip depan Kantor Lurah, 1 unit Honda Supra X 125. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.