Polres Deliserdang Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Bobol Toko Alfamart





Deliserdang, (SHR) Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial AS Alias US yang diduga ikut dalam melakukan pembobolan sekaliguas melakukan pencurian di Ruko Alfamart Jl. Irian No. 25/120C Lingkungan III Tg.Morawa Kab. Deli Serdang pada Rabu 19 Juni 2019.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 30 Mei 2019, toko Alfamart Jl. Irian No. 25/120C Lingkungan III Tg.Morawa Kab. Deli Serdang telah dibobol oleh kawanan pelaku dengan melakukan pencurian terhadap barang-barang yang terdapat didalam ruko diantaranya berupa rokok berbagai merek, parfum, pakaian dalam, dan mainan anak2.
Hal tersebut pertama diketahui oleh petugas ruko Alfamart (yang tidak ingin disebutkan identitasnya) pada saat akan membuka toko Alfamart, dan setelah memasuki ruko Alfamart, didapati asbes yang telah bolong yang dilakukan oleh kawanan pelaku, kemudian didapati berbagai barang telah hilang dan berserakan, melihat keadaan tersebut petugas toko Alfamart tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Deli Serdang.
Menanggapi pelaporan masyarakat, personil jatanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mendapatkan petunjuk agar dapat mengungkap kasus pembobolan disertai dengan pencurian ini.
Berbekal dari barang bukti serta petunjuk-petunjuk yang didapat serta melalui hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 23.45 wib, tim jatanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang mengetahui keberadaan salah seorang pelaku berada disebuah rumah di Lorong III, Kec. Tg. Morawa, Kab. Deli Serdang, kemudian langsung melakukan penggerebekan untuk melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diketahui berinisial AS Alias US.
Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap AS Alias US, personil tim Jatanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapatkan perlawanan dari pelaku yang berusaha memukul salah satu personil Sat Reskrim dengan menggunakan tanduk kambing yang berada disaku celana pelaku, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas kesalah satu kaki pelaku.
Setelah pelaku AS Alias US tidak lagi dapat melakukan perlawanan, tim kemudian mengamnkan pelaku dengan segera membawa pelaku untuk dilakukan pengobatan kerumah sakit umum Daerah Deli Serdang, sembari diberikan pengobatan tim melakukan interogasi kepada pelaku As Alias US dan kemudian pelaku AS Alias US mengakui perbuatannya bersama 3 (tiga) rekannya masing berinisial D, R dan E membobol dengan cara naik ke atap dan menjebolnya menggunakan tangga dan tali yg sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian melakukan pencurian ruko Alfamart di Jl. Irian No. 25/120C Lingkungan III Tg.Morawa Kab. Deli Serdang.
Dari keterangan pelaku AS Alias US, bahwa bersama tiga orang kawanannya selain melakukan pembobolan dan pencurian ruko Alfamart, juga telah melakukan tindak pencurian sebanyak 15 kali sejak tahun 2018, dan berbagai tindak pidana pencurian telah bersama kawanan ini lakukan diantaranya pencurian kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Sp.motor merk Yamaha Mio warna hitam dilakukan sekira bulan April 2019, 1 unit Sp.motor Honda CBR warna Hitam polos dilakukan juga sekira bulan April 2019, 1 (satu) buah sp.motor Sezuki Spin warna pink dilakukan pada bulan Maret 2019, 1 (satu) unit sp.motor Honda 125 warna biru dilakukan pada bulan November 2018, 1(satu) unit sp,motor Yamaha Vega warna Silver dilakukan pada Mei 2019, 1 (satu) unit sp.motor Honda 125 warna biru putih dilakukan pada bulan Mei 2019, 1 (satru) unit sp.motor merek Yamaha Mio Shol warna merah hitam dilakukan pada bulan Mei 2019, membongkar rumah dengan hasil curian2 unit jenis Yamaha N Max dan Yamaha jupiter Mx diperumahan bintang meriah asri jalan bakti Dusun III Desa bintang meriah Kec. Batang Kuis Kab. Deli serdang dilakukan pada bulan Desember 2018, 1 (satu) sp.motor merek Honda Supra 125 dan beberapa tindakan pencurian lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku As Alias US bersama kawanannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS Alias US diantaranya 1 (satu) sp.motor merek Honda Supra 125, 70 bungkus rokok dgn merek yg berbeda dan sebuah tanduk kambing yang digunakan pelaku As Alias US melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, SIK menjelaskan , “bahwa terhadap kawanan pelaku rekan dari AS Alias US telah teridentifikasi yaitu i initial D, R dan E, dan akan terus kita lakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan, saat ini tim terus bekerja untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap rekan-rekan kawanan pelaku As Alias US tersebut”.
Dan atas perbuatannya pelaku AS Alias US dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 15 tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.