Polres Deliserdang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor



Deliserdang,(SHR) Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Erwin, nekat menyerang polisi dengan pisau.
Saat dirinya hendak ditangkap  Unit Pidum Polres Deli Serdang di Jalan Irian Gang Pekong Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/6/2019) kemarin.
Humas Polres Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan oleh tersangka itu, polisi terpaksa menebak kaki kiri tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saat mau diamakan tersangka melawan salah satu dari anggota tim dengan menggunakan pisau yang diambil dari dalam kantong celananya untuk melarikan diri," kata Masfan, Kamis (27/6/2019).

 Kemudian tim mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka," sambungnya.
Masfan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama Hendra yang kehilangan sepeda motor Beat BK 4195 May pada Jumat (14/6/2019) di kediamannya yang berada di Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dimana sebelum kejadian itu, orangtua korban memasukkan sepeda motor ke dalam garasi dengan stang dalam posisi terkunci. Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB orangtua pelapor mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Pas orangtua korban keluar, ternyata sepeda motor korban telah raib.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak sendirian beraksi. Tersangka melakukan aksinya bersama tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni DA, RE dan G.
"Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pagar garasi menggunakan besi pengungkit dan membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T," beber Masfan.
Masih kata Masfan, usai melakukan aksinya Erwin menjual hasil curiannya kepada penadah berinisial D dengan harga Rp1.8 juta. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sudah 5 kali melakukan aksi pencurian, serta menjambret diseputaran daerah Deliserdang.
Dalam penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah gunting, 1 buah tang, 4 buah obeng, 2 buah kunci Inggris dan 2 buah besi pengungkit.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara," tutup Masfan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.