Usai Rekapitulasi Pemilu 2019, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Pimpin Patroli Skala Besar dengan Menunggangi Sepeda Motor




Medan, (SHR) Untuk menciptakan suasana kondusif, petugas gabungan yakni Polisi dan TNI melakukan patroli skala besar.
Sebelum melaksanakan patroli dengan menunggangi sepeda motor, petugas gabungan melakukan apel di lapangan Benteng, Jalan Pengadilan Medan, Selasa (21/5/2019).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi dan Dandimtabes 0201/BS Kol inf
Yudha Rismansyah pimpin apel gabungan serta melakukan patroli skala besar.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH, MH.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Ali triswanto, SE, MSi, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum.
Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Djohn amarul, S.AB,Pju Kodam I/BB, Pju Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi.
Dandim 0201/BS Kol Inf Yudha Rismansyah, Danlanud Soewondo Medan Kol Pnb Dirk Poltje Lengkey, Para Danyon Kodam I/BB, Sekda Kota Medan, Camat dan seluruh peserta apel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi mengatakan, apel gabungan TNI-Polri adalah salah satu operasi Mantap Brata yang didukung oleh rekan-rekan dari TNI.


“Rekan-rekan sekalian, bahwa negara kita merupakan negara demokrasi. Pilihan di dalam negara demokrasi adalah perbedaan pilihan itu hal yang wajar. Dan dalam pelaksanaannya ternyata perbedaan pilihan ini mengakibatkan berbagai ancaman. Beberapa hal yang perlu kita identifikasi adalah banyaknya berita-berita hoax, ujaran kebencian dan pernyataan-pernyataan permusuhan. Bahkan di dalam pelaksanaan dan dalam kehidupan masyarakat kita telah timbul suatu perbedaan nyata,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Dadang, maka Pilar keamanan itu adalah TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu kerjasama sinergitas suatu komunikasi dan koordinasi.
“Hari ini Kami hadir merespon dan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sebagai suatu kebutuhan dasar dari masyarakat. Dalam pelaksanaan apel ini bukti kesungguhan TNI-Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” sambungnya.

Patroli skala besar tersebut dilakukan dengan berkeliling Kota Medan menggunakan sepeda motor.
Masyarakat hari ini sangat membutuhkan kehadiran TNI-Polri, sambung Dadang, untuk merespon berbagai isu isu tentang gangguan Kamtibmas.
“Keadaan kita hadir di tengah masyarakat dalam patroli skala besar merupakan suatu wujud bahwa kita memberikan suatu kebutuhan masyarakat akan rasa aman sehingga masyarakat yakin kepada TNI Polri untuk menciptakan rasa aman. Oleh karena itu saya minta, kita bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya bahwa rencana kontijensi untuk menghadapi kegiatan masyarakat. Melalui beberapa tahapan manajemen mulai dari rapat kemudian kita sampaikan rencana kontijensi tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakan Dadang, Hari ini melaksanakan kegiatan apel beberapa sektor sektor pengamanan sudah dibagi.
“Saya minta seluruh rekan-rekan yang terlibat dalam pengamanan rencana kontijensi memahami tugas dan peranannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan bertanggungjawab kepada siapa dan tentunya cara bertindak juga telah dilakukan,”imbuhnya.
Kita (TNI-Polri) telah melakukan langkah-langkah mulai sampai upaya-upaya penegakan hukum di awal dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu ini.
“Mengenai kegiatan pre-emtif telah kita laksanakan antara lain kita melakukan upaya-upaya penyadaran kepada masyarakat yang dilakukan bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Kapolsek telah turun ke wilayah-wilayah didukung oleh para danramil menyadarkan masyarakat, mengajak tokoh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan tetapi menenangkan menjadi penyejuk di lingkungannya masing-masing,” kata Dadang.
Terkait langkah-langkah preventif orang nomor satu di Mapolrestabes Medan tersebut mengatakan bahwa hal tersebut telah ditunjukkan dengan kehadir di tengah-tengah masyarakat.
Penyampaian pendapat dalam kegiatan Pemilu juga telah dilakukan dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 9 tahun 1998 yaitu untuk rasa diperbolehkan dan tentu harus mematuhi sebagaimana pasal 6 harus menjaga keamanan dan ketertiban.
“Ini adalah pedoman untuk melaksanakan unjuk rasa. Di luar hal tersebut tentu harus kita lakukan upaya-upaya penertipan dan imbauan sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.