Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu







Sergai, (SHR) Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis shabu sebanyak 28 Gr (dua puluh delapan) Gram dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih sampai habis, Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di Polres Sergai.



Dasar :
  1. LP/131/IV/2019/Su/Res Sergai tanggal 08 April 2019.
  2. Surat Kejaksaan Negeri Sei Rampah perihal ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : Tap-86/N.2.29/Euh.1/III/2019/Res Narkoba tanggal 12 April 2019.
adapun yg turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sbb.
  1. AKP Martualesi Sitepu Kasatres Narkoba diwakili Iptu Defta Sitepu,Sh (KBO Sat Narkoba)
  2. Tumpak Mangisi Sitohang, Sh(JPU)
  3. Yudi,Sh (Pengacara)
  4. Suria Effendi (Tsk)
  5. Ipda M. Sihombing (Kanit 2 Sat Narkoba)
  6. Brigadir Toni Sipayung,SH

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tsk SURYA EFENDI als COY , Lk, 40 thn, Tidak Bekerja alamat Ling. Tempel Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.SergaiDasar :
  1. LP/131/IV/2019/Su/Res Sergai tanggal 08 April 2019.
  2. Surat Kejaksaan Negeri Sei Rampah perihal ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : Tap-86/N.2.29/Euh.1/III/2019/Res Narkoba tanggal 12 April 2019.
adapun yg turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sbb.
  1. AKP Martualesi Sitepu Kasatres Narkoba diwakili Iptu Defta Sitepu,Sh (KBO Sat Narkoba)
  2. Tumpak Mangisi Sitohang, Sh(JPU)
  3. Yudi,Sh (Pengacara)
  4. Suria Effendi (Tsk)
  5. Ipda M. Sihombing (Kanit 2 Sat Narkoba)
  6. Brigadir Toni Sipayung,SH
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tsk SURYA EFENDI als COY , Lk, 40 thn, Tidak Bekerja alamat Ling. Tempel Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Sergai.
Yang ditangkap dari hasil grebek kampung narkoba pada hari Senin tgl 08 April 2019 TKP I Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
Dimana pada saat penangkapan tsk diperoleh bb berupa
  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 18,12 gr
  2. 14 (empat belas) buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 19,93 gr
Total sabu seberat 38,05 gr
  1. 1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat Brutto seberat 0,84 gr
  2. 1 (satu) unit timbangan elektrik
  3. 3 (tiga) lembar kertas tiktak
  4. Uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. 1 (satu) buah pipet yang ujungnta berbentuk runcing
  6. 100 (seratus) plastik klip transparan kosong
  7. 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat merk Fila
Terhadap tsk dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.