Polisi Dipecat karena Gay, Ini Kronologi Ceritanya

Semarang,SHR - Seorang polisi di Semarang, TT, dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay). Atas pemecatan tersebut, TT didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Semarang menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang.
“SK-nya (surat keputusan) memang tidak menyebut alasan gay atau apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan ‘perbuatan tercela’. Tapi saya yakin ini berhubungan dengan orientasi seksual,” kata TT kepada IDN Times, Jumat (17/5).
TT mengungkapkan masalah yang dihadapinya berawal saat perayaan hari Valentine di Kudus, 14 Februari 2017 lalu. Sehabis bertemu pasangannya, dia ditangkap petugas Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pemerasan.
Petugas menyita dua ponsel TT. Sejak saat itu, pemeriksaan berubah ke masalah orientasi seksualnya. Mulai 14 Februari hingga Maret 2017, TT menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk psikotes. Dia mengikuti sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, sampai akhirnya dipecat dari kepolisian pada akhir 2018 dengan alasan melanggar kode etik Polri.
“Sampai sekarang saya masih merasa aneh dengan alasan itu. Saya yakin pemecatan ini karena saya gay,” ujarnya
Kabid Humas Polda Jateng, Agus Triatmaja, menyebut TT diberhentikan dengan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus menolak menjelaskan bahwa perbuatan tercela yang dimaksud itu terkait dengan orientasi seksual.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.