Oknum Notaris Ditangkap Kejari Medan

MEDAN,SHR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang notaris,
karena terlibat kasus penggelapkan uang kliennya.Notaris yang ditangkap adalah Herniati (50) warga Jalan Rajawali, Perumnas Mandala, Kenangan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yang bersangkutan ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Angel Residence, Jalan Panglima Denai, Medan,” kata Parada Situmorang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Jumat ( 24/5 ).Hakim di Mahkamah Agung (MA) menjatuhinya hukuman 8 bulan penjara kepada Herniata. “Putusan kasasi kita terima pada Januari 2018,” ujarnya.
Namun, pihak Kejari Medan saat itu belum dapat melakukan eksekusi, karena Herniati sudah tidak menetap di rumahnya.
Tim lalu mendapat informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai.Setelah memastikan Herniati berada di perumahan itu, tum langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ia kemudian dibawa ke Kejari Medan, dan selanjutnyadibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya.Herniati dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pada 2017. Ia menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500.
Uang seharusnya digunakan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.Kasusnya kemudian bergulir ke pengadilan. Dirinya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara, namun ia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan,” jelasnya.Jaksa mengajukan Kasasi ke MA. “Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan.**
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.