Menag Lukman Disebut Terima Rp70 Juta

Jakarta,SHR - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang sebesar Rp70 juta dlam kasus jual beli jabatan di Kakanwil Kemenag Jatim.Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi mengatakan, penyebutan nama Lukman yang diduga turut menerima uang sebesar Rp70 juta belum bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Itu kan berdasarkan pengakuan yang dicatat oleh KPK. Fakta hukum tidak berdasarkan pengakuan tapi alat bukti, apakah sudah memenuhi? Nanti di persidangan jadi wilayah hakim," kata Baidowi.
Baidowi.menjelaskan, Lukman yang merupakan kader PPP telah menyampaikan kepada pihaknya dirinya bersih dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. 
Termasuk, lanjutnya, terkait keberadaan uang di dalam laci. Menurut Baidowi, Lukman mengatakan uang tersebut bisa dipertanggung jawabkan.Beliau sampaikan klir, termasuk uang di laci bisa dipertanggungjawabkan itu uang honor dan ada SPJ (surat pertanggungjawaban)," beber Baidowi 
Sebelumnya JPU mendakwa Kakanwil Kemenag Jayim Haris Hasanudin menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP M Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Lukman sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. ***
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.