Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut Berhasil Menangkap Mahasiswa Menjual Narkotika Jenis Sabu- Sabu, Sebesar 400 Gram


Medan,(SHR)  DitNarkoba Polda Sumut  menangkap MTW (25) warga Jalan Cemara, Gang Waringin, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.
MTW yang masih duduk di bangku mahasiswa ini ditangkap dalam penyergapan di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kasubdit II DitNarkoba Polda Sumut AKBP Hotman Sinaga mengatakan pihaknya menangkap MTW dengan cara under cover buy.
"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik tembus pandang yang berisi 400 gram sabu," katanya, Minggu (12/5/2019).
Hotman mengaku sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi ada seorang yang menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
"Langsung personel mentari sebagai pembeli dan melakukan pemesanan, dan sudah komunikasi dengan pelaku," ujarnya.

 Kemudian, aku Hotman, personel melakukan pertemuan dengan pelaku di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

 Begitu bertemu dengan tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas hitam milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu," jelas AKBP Hotman Sinaga.

 Tersangka dan barang bukti sabu selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk pengembangan kasus dari mana narkoba jenis sabu itu diperoleh.
"Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pemasok sabu kepada oknum mahasiswa ini.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.