Kapolres Belawan Pimpin Apel Dan Memberikan Bingkisan Lebaran Ke Personil



Belawan,(SHR) Bertempat dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan apel sekaligus penyerahan bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 H kepada perwakilan personil Polres Pelabuhan Belawan, TNI dari satuan Yonmarhanlan  I Belawan, ASN dan perwakilan Wartawan, Senin (27/5/2019) sekira pukul 08.00 Wib.

Bertindak sebagai Pimpinan Apel, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH. Kegiatan apel pagi dihadiri para penjabat utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan yaitu Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK, Kabag Ops Kompol H.Erinal SH. MH, Kabag Ren Ilham Aceh, Kasat Lantas AKP M H Sitorus SH, Kasat Sabhara AKP Eriyanto Ginting S.Sos, Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH, Kasat Intelkam Iptu Sutarjo BI Manullang para Kanit.

Turut hadir Kapolsek jajaran yakni Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar. Rangkaian kegiatan apel dimulai dari laporan Komandan Apel Ipda Hendrik kepada pimpinan apel AKBP H Ikhwan Lubis SH MH.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengucapkan terimakasih kepada para personil Polres Pelabuhan Belawan dan TNI dari satuan Marinir serta para awak media yang telah bersatu padu dalam sinergisitas yang kuat dengan melakukan pengamanan pada Pilpres dan Pileg sekaligus menciptakan suasana nyaman, aman, tertib dan kondusif dari sebelum pasca Pemilu 2019 hingga usai pesta demokrasi sampai saat ini.

"Saya atas nama Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan beserta jajaran mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan kondisi situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi akan isu-isu atau ajakan ujaran kebencian yang akan menyesatkan diri kita sendiri.

"Semoga masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting-postingan yang akan memicu konflik antar suku, agama, ras dan antar golongan," himbau Kapolres Sembari menyampaikan tentang Undang-undang ITE yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial maka akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Usai penyampaian amanat dari Kapolres, rangkaian kegiatan dilanjut dengan pembacaan do'a dan diakhiri dengan foto bersama Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakapolres Pelabuhan Belawan dengan para perwakilan penerima bingkisan lebaran.

Seluruh rangkaian kegiatan apel selesai dilaksanakan tepat pada pukul 09.00 Wib dalam situasi aman dan kondusif. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.