BNNP Sumut Musnahkan 19 Kg Sabu ,1900 Butir Ekstasi Dan Pil Happy Five (H5) 312 Butir





Medan, (SHR) BNNP Sumut Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Sebesar  18.511,5 Gram, Pil Ekstasi Sebesar  1.857 Butir, dan Pil Happy Five (H5) Sebesar 312 Butir, Selasa (8/5) 2019.

Adapun tersangka 8 orang Diamankan,  Dua Orang  napi Tanjung Gusta yang mengendalikannya, dimana tersangka  bernama Sabarudian Lubis alias Sabar (38), Warga Jalan Karang Berombak, Medan, Zulhadi Harahap Alis Zul (Narapidana)  (49) Warga LP Tanjung Gusta Medan, Erwinsyah Alias Erwin (Narapidana) (39) Warga LP Tanjung Gusta Medan, Pebriadi Juhri Alias Buntut (29) Warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Adrian Pahlevi Alias Iyan (27), Warga Tanjung Balai, Khairul Arifin Hasibuan Alais DK (Narapidana) Warga LP Tanjung Gusta Medan, Sangkot Azrad Pohan Alias Sangkot (38) Warga Tanjung Balai, Dan Said Zulham Alias Zul (43) Warga Tanjung Balai.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menegaskan, dari pemusnahan barang bukti narkoba ini sedikitnya ada 98.160 ribu anak bangsa bisa terselamatkan dari cengkraman narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pemaparan sepekan lalu dengan 8 orang tersangka, Narkotika tidak kenal usia dan kalangan. Sekali terjerumus susah mengobatinya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.