Wakapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Penyalahgunaan Narkoba, Sejak Desember 2018 Dan Ciduk 85 Orang Tersangka




Medan, (SHR) Wakapolda Sumut  Polda Sumut Melaksanakan Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat Di Halamam Ditresnarkoba Polda Sumut, selasa tanggal (9\4) pukul 14.00 wib. adapun jenis narkoba yang dimusnakan terdiri dari 160.174.59 Gram Sabu (160,72 Kg), 62.465 butir pil ekstasi, Epilon 3,13 Gram dan Pil Happy Five sebanyak 224 butir dengan jumlah kasus 51 tersangka 85.
 Kemudian barang bukti narkoba yang kan dimusnakan hasil sitaan dari Ditresanarkoba Polda Sumut Periode Bulan Desember 2018 s/d Maret 2019.

Dimana Ditresnarkoba Polda sumut mengamnkan jumlah LP 51, Tersangka 85 Jumlah barang bukti Shabu Seberat 162.566,2 Gram (162,56) KG, Ganja Seberat 0,53 Gram, Epilon Seberat 41,3 Gram dan Pil Happy Five Sebanyak 240 Butir. jumlah barng bukti yang disiskan Labfor Shabu seberat 1.851,61 Gram (185 KG), Ganja seberat 0,53 Gram, Pil ecstasy sebanyak 743 butir, Epilon seberat 10 Gram dan Pil Happy Five sebanyak 16 butir, PN Sisa Shabu ganja dan eksatsi dari Labfor Polri Cabang Medan, dan Musnah Shabu seberat 160.714,59 Gram (160,71 KG), Pil Ekstasi sebanyak 62,465 butir, Epilon Seberat 31,3 Gram Dan Pil Happy Five sebanyak 224 Buitr.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto Saat Dikomfirmasi Awak Media,   ratusan kilogram sabu-sabu tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia melalui pelabuhan tikus yang ada di pesisir timur Sumatera. (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.