Polda Sumut Selama Dua Pekan, Gagalkan Peredaran Sabusabu 6.102,27 Gram




Medan, (SHR) Polda Sumut menyita 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam tempo dua pekan, mulai dari 8 sampai 21 April 2019.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky mengatakan, tangkapan 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan dari 13 tersangka dengan jumlah sebanyak 8 kasus.
“Jumlah sabu yang diamankan 6.102,27 gram,” ujarnya.
Frenky mengatakan, satu kilogram sabu-sabu secara ilegal dijual seharga Rp1 miliar. Berarti, katanya, selama dua pekan terakhir pihaknya telah menggagalkan potensi transaksi uang bandar sabu sebanyak Rp6 miliar.
“Ini satu contoh kami serius dan menyatakan perang terhadap narkoba. Kami akan berantas sampai ke akarnya,” katanya.
Frenky berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui informasi peredaran narkoba.
“Narkoba ini berada di tengah masyarakat. Dan polisi melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Maka dari itulah, kami berharap kerjasama dari masyarakat,” katanya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.