Kapolda Sumut Paparkan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Sebesar 14Kg Shabu


Medan,(SHR) Kapolda Sumut melaksanakan konfrensi pers jaringan internasionàl  sebesar 14.000 Gram atau 14 Kg Shabu, Senin 29 April 2019 pukul 14.00 wib Di Rumah Sakit Byangkara Jalan Kh.Wahid Hasyim Medan. Adapun  Sindikat Internàsional Seperti Myanmar, Srilangka, Malasyiah , Indonesia yang terdiri dari 7 kasus Tindak Pidana Narkoba.
Informasi dihimpun awak media laporan dari masyarakat, dimana tempat kejadian Kompleks Multàtuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Jalan Gatot Subroto Km 5 Kelurahan Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan , Jalan Sm. Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Pintu Tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Jalan Hamdoko Gg.Kutilang Kelurahan Tanjung Balai Kota 1Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Lampung Merah Dan Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Kemudian Para tersangka ada 16 terdiri dari 1 orang WNA Malasyiah dengan insial KPP (meninggal dunia) ,1 orang WNA India dengan insial S (Meninggal Dunia), dan 13 orang WNI dengan insial : Mri alias R, As Alias A, Lhg alias A, A, Ib, Y alias À, Ib, Y Alias S, M Alias A, W, M Alias M, Fs, Am, Ip, M dan I Alias I. Barang bukti  narkoba hasil tangkapan dari Unit/Subdit Res Narkoba Polda Sumut tediri dari Unit 3 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg , Unit 1 Subdit 2 berhasil menangkap 2Kg , Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg , Unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap 2 Kg, Unit 4 Subdit 1 berhasilķk menangkap 1 Kg, Unit 2 Subdit 2 berhasi menangkap 5 Kg, Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg. Ďengal jumlah kesatuan 14.000 Gram atau 14 Kg Shabu. Dua orang WNI dengan insial W dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki. Kapolda Sumut Brigjend  Pol Agus Andrianto  saat dikomfirmasi awak media 16 tesangka kita amankan dengan barang bukti kita amankan keseluruhan 14 Kg Shabu , pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu milar rupia) dan paling  banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milar rupiah). (UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.