Dua Orang Penyeludupan Sabu Seberat 64 KG Di Perairan Seruwai, Aceh Yang Kabur Ke Malasyiah


Medan, (SHR) Dua orang penyelundup sabu seberat 64 Kg sabu di Perairan Seruwai, Aceh yang kabur ke Malaysia pada September 2018 lalu berhasil diringkus. Keduanya diringkus oleh pihak  Polisi Diraja Malaysia dan saat ini sudah diserahkan ke BNN RI.




Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari menjelaskan dua tersangka ini adalah pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu. 

"Pada 13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu. Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia," ungkap Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam keterangan persnya, Jumat (12/4/2019) di BNNP Sumut . 



Dikatakan Arman lagi, kedua  tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah. 

"Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkordinasi dengan Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.