Medan,
(SHR) Dua orang penyelundup sabu seberat 64 Kg sabu di Perairan
Seruwai, Aceh yang kabur ke Malaysia pada September 2018 lalu berhasil
diringkus. Keduanya diringkus oleh pihak Polisi Diraja Malaysia dan
saat ini sudah diserahkan ke BNN RI.
Deputi
Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari menjelaskan dua
tersangka ini adalah pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan
Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu.
"Pada
13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak
berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu.
Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia," ungkap
Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam
keterangan persnya, Jumat (12/4/2019) di BNNP Sumut .
Dikatakan Arman lagi, kedua tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.
"Kedua
tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkordinasi dengan Diraja
Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah
ditangkap dan sudah diserahkan ke kita.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.