Kementerian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Menggelar Sosialisasi Tenga Kerja Bongkar Muat TKBM Pelabuhan Belawan




MEDAN,(SHR)  Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Otoritas Pelabuhan Utama Belawan menggelar sosialisasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Senin (22/4/2019) sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Grand Hotel Mercure Jalan Sutomo nomor 1 Medan Provinsi Sumatera Utara,


Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Jece Julita Piris SE MSi, Kepala Bidang Lala, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan sekaligus Ketua Panitia Pelaksana JP. Pangaribuan SH MSi, Kepala Seksi Lalu lintas dan angkutan laut M. Kendeka Bastari SH MSi, Kasubbag keuangan Nurlaili SE, Pejabat Subdit 3 Ditlala M. Arif Nasution.



Tampak juga mengikuti acara sosialisasi yaitu Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Dwi Harsono Soehoed SSos MM, Dinas Koperasi Kota Medan Darwin Perangin-angin, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hoslen Simarmata, Pejabat Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Adi Affandi dan staf, Ketua Primkop TKBM Sabam Parulian  Manalu SE PhD, pengurus APBMI Sumut, ratusan anggota TKBM Belawan juga peserta Sosialisasi dan stakeholder kepelabuhanan Belawan serta Insan Pers.

Acara yang diawali dengan do'a yang dipimpin Zulkifli dan secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Jece Julita Piris SE MSi, yang antara lain menyampaikan bahwa kegiatan usaha bongkar muat barang yang meliputi stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery ini dapat dilakukan oleh perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional dan badan usaha pelabuhan (Konsesi). Pelaksana kegiatan Bongkar Muat di pelabuhan diwajibkan menggunakan peralatan bongkar muat yang layak operasi dan dapat menjamin keselamatan kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) khususnya di Belawan.

“Pelaksanaan kegiatan bongkar muat wajib memastikan peralatannya layak sebelum dioperasikan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.

Dikatakan Jece, dalam rangka pembinaan dan penataan TKBM di Pelabuhan agar mencapai tingkat produktivitas kerja yang optimal, peningkatan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja, koperasi TKBM wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pelabuhan setempat dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian.

“Syarat administrasi dan teknis tenaga kerja bongkar muat barang batas usia 55 tahun, semua itu sudah memang ada peraturan dari Pemerintah,” lanjutnya.

Kemudian, pemberian wearpack secara simbolis oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan kepada perwakilan Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.

Di akhir acara, diadakan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir sehingga seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir dapat benar-benar memahami dan terciptanya persamaan persepsi. Sekira pukul 16.00 wib acara diakhiri dengan fhoto bersama, selama acara berlangsung situasi aman dan kondusif. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.