BNNP Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan Lapas Tanjung Gusta Medan




Medan, (SHR)  BNNP Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Internasional  Malasyiah, Tanjung Balai Dan Rantau Prapat, yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusata Medan, dan Berhasil Melakukan Penangkapan di 4 TKP dengan 5 Orang tgersangka, yang diungkap berdasarkan dari laporan masayarkat.

diama pengungkapan tersebut diawali dengan melakukan penangkapn di TKP 1 terhadap Iyan yang diperintah oleh Sandi (DPO) pada saat sedang mengemudikan sepeda motor yang hendak mengatarkan shabu kepada Bantut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakuakn pengkapan Di TKP 2 terhadap Zulham Dan Sangkot yang berperan juga sebagi kurir sam dengan Iyan. selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan di TKP 3 tarhadap Bantut. dan atas keterangan para tersangka , diman apetugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga binaan/ narapidana An. Khairur Arifin Hasibuan Alais Dedek Kunto Alias Dk dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mengakui jika Shabu tersebut dipesan langsung dari Malysiah Dari Bandar Narkoba Di Malasyiah "D".

Kemudian  pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan tersangka lainnya terhadap ketiga tersangka Bernama Iyan, Zulham, Dan Sangkot berusaha melarikan diri sehingga terhadap para tersangka dan dilakukan tindakan tugas terukur di bagian kaki

Adapun TKP I.  Jalan Lintas Simatera Desa Padang Halaban Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut, Hari Sabtu Tanggal 13 April 2019 Sekira Pukul 0.1.00 wib   Petugas  berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama Iyan (30) peran sebagai kurir yang disuruh oelh Sandi (DPO) untuk mengatarkan Shabu kepada Bantut. barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 3 Kilogram, TKP 2. Gang Aman Kampung Baru Kota Tanjung Balai Provinsi Sumut, Hari Sabtu, Tanggal 13 April 2019 Pukul 02.00 Wib. petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka bernama Said Zulham (42) , peran Sebagai Kuril yang disuruh oleh Sandi (DPO) untuk mengatrakan Shabu kepada Bantut. Sangkot Hairat Pohan (30) Peran sebagai kurir yang disuruh oleh Sandi (DPO) untuk mengatarkan Shabu Kepada Bantut.

TKP 3. Kampung  Baru Sahabat Kelurahn Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupatean Labuhan Batu Provinsi Sumut, Hari Sabtu Tanggal 13 April 2019 sekira Pukul 02.00 Wib. petuga berhasil mengamnakan 1 orang tersangka bernama Pebriadi Juhri alias Bantut (29) , peran sebagai penerima shabu dari Iyan, Said Zulham dan Sangkot Hairat Pohan, sekaligus sebagai gudang yang diperintahkan oleh tersangka DK dari Dalam Lapas, barang bulkti yang berhasil diamanakan adalah narkotika jenis shabu sebanyak 16 bungkus dengan berat kotor 5602,6 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 1900 Butir, Pil H5 sebanyak 330 Butir.

Kepala BNNP Sumut Saat Dikomfirmasi Awak Media Brigjen Pol Atrial saat dikomfirmasi Awak Media ke empat tersangka kita tangkap 4 lokasi terpisah.  Selain mengamankan narkotika, petugas BNNP Sumut turut mengamankan barang bukti 2 unit sepdamotor, 6 unit handphone, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening bank BRI dan Mandiri, dan 1 kartu ATM BRI. (ceria) 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.