Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 9 Kilo Gram



MEDAN,( SHR)  Satres narkoba Polrestabes Medan kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak sembilan kilo gram dari dua tersangka berinisial ZR (27) warga dusun Ulim Batoh kecamatan Ulim kabupaten Pidie Jaya dan Ay ( 32) warga Aceh Utara, hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang didampingi oleh Kasat reserse narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan
Kanit 2 Akp Rapi Pinakti di lobby Polrestabes Medan. Kamis 14 Maret 2019 jam 13:20 WIB.
Dadang Menyampaikan penangkapan ZR berawal pada hari Senin (11/3) jam 23:00 WIB di depan loket bus Sempati Star jalan Asrama kelurahan Sei Sekambing C Medan Sunggal Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu dari dari Aceh menuju Medan, atas info tersebut unit 2 Satres narkoba Polrestabes melakukan pengintaian di loket bus Simpati Star.
Setelah beberapa waktu lamanya tepatnya pada jam 23:30 WIB bus yang di tumpangi oleh pelaku memasuki pool bus, petugas polisi yang telah bersiaga langsung melakukan penggeledahan badan dan tubuh serta ransel pelaku yang telah diketahui identitasnya dan didalam ransel tersebut terdapat sabu seberat 1 kilo gram yang di kemas dalam plastik berlakban hitam.
Sedangkan Ay di tangkap di jalan Kapten Sumarsono desa Helvetia kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2019 jam 18:30 WIB.
“Penangkap AY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AY ada menyimpan sabu lalu pada tanggal 5 Maret 2019 AY pun diringkus dan di minta menunjukan sabu yang ia simpan di dalam koper rumahnya di perumahan Bumi Asri. Begitu Satres narkoba mengeledah rumahnya terbukti sabu seberat 8 kilo gram di temukan ,” pungkas Dadang.
Lanjutnya lagi, selain ZR dan AY polisi juga memburu MD yang mengirim sabu pada AY yang berperan menjual barang haram itu.
Kedua Pepaku terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ( 2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau denda Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyard rupiah .(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.