Polsek Medan Helvetia Berhasil Menangkap Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion


Medan,( SHR) Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Kamis (10/1/2019) sekira pukul 15.50 Wib, Pelaku yakni Muhammad Fadhil (21thn) warga Jl.Setia Luhur Gg Cempaka No.65 Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia,Meminjam Sepeda Motor Korban Prayogi Irawan Sukoco (21thn) dengan merk Yamaha V-Ixion warna Biru di Jl.Amal Luhur dan menggelapkannya. Kemudian korban yang tidak senang langsung  melaporkan kejadian tersebut ke MaPolsek Medan Helvetia dan berdasarkan - LP/26/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.

Tim Pegasus Reskrim bekuk pelaku.Ujar Ipda Sahri.


Selanjutnya dijelaskan Ipda Sahri Sebayang mengatakan Kronologis Penangkapan nya terjadi pada hari Jumat (8/3/2019) sekira pukul 14.00 wib oleh Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat infomasi dari Masyarakat bahwa pelaku tindak pidana penggelapan R2 (Sp.Motor) berada di Jl.Setia Budi Tj.Sari Pasar 3 Gg.Bunga Wijaya No.28. Kemudian Tim langsung bergerak kelokasi dan di temukan Muhammad Fadhil pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Sp.Motor dan mengamankannya beserta barang bukti- 1 (Satu) Buah Paket Sabu (Rp.80.000)

- 3 (Tiga) Buah Bong
- 28 Plastik klip Kecil Kosong
- 4 (Empat) Buah Mancis
- 1 (Satu) Buah Kaca Pirex
- 1 (Satu) Buah Jarum
- 5 (Lima) Buah Pipet
- 1 (Satu) Buah STNK
- 1 (Satu) Buah Dompet
- 1 (Satu) Buah HP Merk OPPO
Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Medan Helvetia dan diserahkan ke Penyidik untuk dimintai keterangannya.Ungkap Ipda Sahri.

Sementara keterangan dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH terkait tersangka ini sudah melakukan aksi penggelapan yakni A. Honda CBR 150 warna Hitam, dijual Rp 4 jt, Korban Atas nama Frans
B. Yamaha Vixion warna Biru, dijual Rp 4 jt, Korban Atas nama.Prayogi
C. Honda Beat warna Putih, dijual Rp 1,2 jt, Korban Atas nama Dinda
D. Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp 1 jt, Korban Atas nama.Faris
E. Honda Scoopy warna Coklat, dijual Rp 4 jt, Korban Atas nama.Oji
F. Honda Kharisma, dijual Rp 600 rb, Korban Atas nama Wanda

Dengan dua Laporan Polisi
1. LP/43/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
2. LP/39/I/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
Dan TKP nya di Jl.Setia Budi Tanjung Sari Pasar 3 gg.wijaya

Sedangkan untuk penjual Ranmornya AN (27thn) warga Jl.Helvetia Kec.Medan Helvetia (DPO) yang masih dalam pengejaran dari Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Terhadap Tsk di kenakan Pasal 372 KUHP.Dgn acaman hukuman 4 tahun.
& UU NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotik.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.