Polres Binjai Paparkan Kasus Narkoba Jenis Ganja Kering Sebanyak 19 Bal ,Berat 18 Kilogram


Binjai,(SHR)  Faisal (32) Warga Aceh, Dusun Buket Jouk Desa Panton Rayeuk Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur,  nekad melakoni bisnis haram sebagai kurir ganja antar provinsi.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan Faisal dicokok Satuan Narkoba Polres Binjai hendak mengantarkan nartkotika jenis ganja kering sebanyak 19 bal dengan berat 18 Kilogram.
"Tersangka diamankan dalam aksi penyeludupan 19 bal ganja kering seberat 18 kilogram yang diangkutnya, saat iti dia mengumpang Bus Atlas tujuan Aceh-Medan di jalur lintas sumut tepatnya di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (27/03) subuh dinihari," kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (28/3/2019).
Dijelaskan Nugie panggilan karib Kapolres bahwa saat diinterogasi Faisal mengaku disuruh untuk mengantarkan pesanan ganja ke seseorang yang tidak dikenal. Penangkapan Faisal bermula dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku akan melintas naik bus membawa ganja dalam ukuran besar.

Menanggapi itu, tim Opsnal Satres Narkoba pun langsung lidik dan mengumpulkan baket. Saat melintas naik bus di kawasan Binjai petugas pun langsung menggeledah seluruh isi bawaan penumpang. Dari dalam bagasi, petugas menyita barang bukti satu karung berisi 19 bal ganja seberat 18 kilo yang dibalut lakban warna kuning disatukan dengan lengkuas," jelas Mantan Kaden Brimob ini didampingi Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto.
Dibeberkan Kapolres, dalam aksinya tersangka seolah mencoba mengelabui petugas dengan menempatkan 19 bal ganja di dalam karung berisi lengkuas. Namun, kecurigaan dan informasi awal polisi berhasil menggagalkan ganja beredar ke Medan.
"Pelaku sendiri dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta untuk satu kali mengantarkan ganja ini. Awalnya dikasih Rp 100 ribu, setelah sampai baru lah diterima upahnya," katanya.
Sementara, Faisal mengaku terpaksa membawa ganja karena iming-iming uang instan, dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta. Dia berdalih karena utang, kebutuhan rumah tangga, khususnya untuk membeli baju seragam sekolah anaknya yang duduk di bangku kelas 1 SD.
"Aku cuma antarjan itu aja, dikasih satu juta. Itu ada kawanku yang nyuruh. Baru sekali ini lah, saya ada utang di rumah, mau beli baku sekolah anak saya yang kelas 1 SD," ungkapnya.
Faisal membeberkan hendak mengantar ganja ke dua pria yang dikenalnya bernama Sibet dan Zuki. Keduanya diduga jaringan narkoba jenis ganja Lapas Tanjung Gusta.
"Aku tahunya namanya Sibet sama Marzuki, orang itu penjara Lapas Tanjung Gusta. Tapi aku gak kenal sama orang itu, nanti kalau sudah sampai disuruh menghubungi otang itu," ujarnya.

Motif lain Faisal nekad terjun ke bisnis haram. Faisal dengan jujur mengaku bahwa ia juga positif narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diduga alasan lain Faisal ingin cari uang secara instan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Aris Fianto menegaskan Faisal dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Faisal terancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.