Paul Simanjutak Mengajak Masyarakat Membayar PBB Tepat Waktu



Medan, ( SHR) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu. Dengan kesadaran membayar pajak sangat membantu peningkatan kemajuan pembangunan di kota Medan.
Hal itu disampaikan Pa Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi ke IV Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, di Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Senin (4/3/2019). Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disebutkan Paul MA Simanjuntak, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Sebelum 2011, PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan formasi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat. Pada 2011 lahirlah perda Nomor 3 Tahun 2011, sehingga PBB 100 persen diterima dan dikelola pemda.
Namun beberapa tahun belakangan ini, pembayaran PBB mengalami penurunan. “Padahal dari PBB ini sebagian besar untuk pembangunan Kota Medan, “bilang Paul yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini.
Sementara, Camat Medan Tembung yang diwakili oleh Kasi Pem, Samsul Nasution menyatakan, sejak 2017 pembayaran PBB mengalami penurunan drastis dan tak mencapai target.
“Di tahun 2017, PBB yang diperoleh sekitar 72 persen. Nah, di 2018 hanya dapat 54 persen saja. Apa karena ada kenaikan pajak, sehingga masyarakat banyak yang tak membayar atau karena ada hal lain. Permasalahan yang sering kami temui, adanya SPPT ganda atau pun si pemilik objek sudah pindah,”kata Samsul seraya meminta agar anggota dewan mendongkrak PBB masyarakat.
Menanggapi itu, Paul pun meminta warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Meski demikian, pemerintah membutuhkan denda sebesar 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB yang belum dibayar, dendanya tetap 48%. “Pembangunan jalan dan drainase anggarannya bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan makin lancar,”himbaunya.
Pada acara tersebut, B Sibarani, warga Jalan Bantan, Tembung, menyoalkan masyarakat yang ‘ogah’ membayar PBB lantaran tak mendapat kenyamanan dari pemerintah. Seperti jalan rusak, drainase tumpat dan persoalan sampah.
“Dicari tahu dulu, apa penyebab masyarakat enggan bayar PBB. Ya bisa jadi kami kecewa, jalan-jalan kami rusak, parit tumpat. Camat Tembung aja tak pernah meninjau parit tumpat, malah anggota dewan yang turun ke lapangan,”kata Sibarani.
Sedangkan Aden Sijabat, warga Jalan Gereja, meminta agar pemerintah melakukan pemutakhiran data secara otomatis jika masyarakat melakukan pengurusan surat tanah. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.