Sergai, (SHR) Sebanyak 28,26 gram sabu hasil
tangkapan dari tersangka Fadly alias Aceh (34) warga Dusun 1, Desa Pon,
Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dimusnahkan Polres Sergai
dengan cara direbus. Pemusanaan sabu dilakukan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman
Eka Putra Pasaribu disaksikan perwakilan dari Kejari Serdang Bedagai, Kasat
Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan tersangka Fadly Aceh dihalaman Mapolres
Sergai, Selasa (5/3/2019).
Disela
konfrensi persnya AKBP H Juliarman mengatakan, pemusahaan narkoba jenis sabu
tersebut hasil tangkapan dari tersangka Fadly sebanyak 38,26 gram dikediaman
tersangka tanggal 29 Januari 2019 lalu. “Sabu kita musnahkan disaksikan pihak
Kejari Serdang Bedagai dan tersangka,” katanya. Sementara itu fadly alias Aceh
mengatakan, dirinya ditangkap Sat Narkoba dari rumahnya dengan menemukan barang
bukti sabu disimpan dalam rumah. “Belum lama ngedarkan sabu karena gak ada
kerjaan,” kilah menantu pengusaha rumahmakan di Sei Rampah. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.