Kapolres Sergai Pemusnaan Sabu Sebanyak 28,26 Gram Dengan Cara Direbus




Sergai, (SHR) Sebanyak 28,26 gram sabu hasil tangkapan dari tersangka Fadly alias Aceh (34) warga Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dimusnahkan Polres Sergai dengan cara direbus. Pemusanaan sabu dilakukan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu disaksikan perwakilan dari Kejari Serdang Bedagai, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan tersangka Fadly Aceh dihalaman Mapolres Sergai, Selasa (5/3/2019).


 Disela konfrensi persnya AKBP H Juliarman mengatakan, pemusahaan narkoba jenis sabu tersebut hasil tangkapan dari tersangka Fadly sebanyak 38,26 gram dikediaman tersangka tanggal 29 Januari 2019 lalu. “Sabu kita musnahkan disaksikan pihak Kejari Serdang Bedagai dan tersangka,” katanya. Sementara itu fadly alias Aceh mengatakan, dirinya ditangkap Sat Narkoba dari rumahnya dengan menemukan barang bukti sabu disimpan dalam rumah. “Belum lama ngedarkan sabu karena gak ada kerjaan,” kilah menantu pengusaha rumahmakan di Sei Rampah. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.