Humas DPRD Kota Medan Mengadu Domba Para Wartawan Unit DPRD Medan , Mendapat Anggaran APBD



MEDAN, (SHR) Humas DPRD kota Medan mengeluarkan surat pemberitahuan No.485/11789  terkait syarat - syarat media agar terdaftar dianggaran APBD DPRD Medan Tahun Anggaran 2019. Dalam Surat pemberitahusn tersebut terkesan Humas DPRD Medan seolah olah mengadu domba para wartawan yang berunit di DPRD Medan tersabut. Pasalnya adalah, setiap para Wartawan yang akan mendapat anggaran APBD harus ada surat rekomendasi dari salah satu Gengster ketua kordinator Wartawan walaupun persyaratan yang diajukan Humas untuk dipenuhi terkait kelengkapan media sudah terpenuhi. Ironisnya, Kuasa Penguna Anggaran di DPRD Medan itu seolah olah adalah kedua kubu Gengster kelompok Group Wartawan yang ada di DPRD Medan.

Dalam surat Pemberitahuan itu,  tertuang 12 point syarat yang harus dipenuhi agar media yang bersangkutan dapat menjalin kerjasama dalam bentuk iklan atventorial, tidak tangung-tanggung 12 point syarat agar terdaftar harus terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan dari instrumen kordinator wartawan yang ada dibentuk di DPRD medan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Humas DPRD Medan tersebut sangat merugikan para Wartawan yang berunit, karena tergantung ketua Gengster kordinator Wartawan apakah direkomendasi atau tidak, sehingga para wartawan harus tunduk pada wartawan bukan tunduk kepada pinpinan medianya.

Awalnya, informasi kelengkapan syarat 12 point mesti sudah di lengkapi Di akhir bulan February 2019, namun kebijakan kembali terjadi untuk peserta grub kordinator yang sudah didaftarkan dapat menyusul kelengkapan sampai bulan Market 2019.

Ada dua Gengster kordinator yang dibentuk, dan masing-masing Gengster kordinator merekomendasi nama-nama media dan wartawan dari grubnya sebagai bagian kelengkapan,  rekomendasi itu tertera pada point 12, sayangnya tidak semua wartawan yang direkomendasi dapat melayangkan kelengkapan syarat keseluruhan.

Menurut salah seorang wartawan, Evi Tanjung yang merasa sudah melengkapi 11 syarat tapi tidak dapat ditampung karena tidak direkomendasi salahsatu Gengster kordinator merasa kecewa dan meminta keterbukaan dan transparansi dari Ka.humas DPRD Medan.

Surat edaran syarat kelengkapan pun disoal, apa dasar hukum atau peraturan yang mesti mengharuskan syarat rekomendasi Gengster kordinator wartawan sebagai keharusan syarat.
Apalagi kordinator ada dua kelompok, dan tidak berbadan hukum.

Keharusan rekomendasi Gengster kordinator seakan ketentuan Mutlak yang harus dipenuhi sehingga media yang sudah lengkap Badan hukumnya tidak ada gunanya tanpa rekomendasi kordinator.

"Ini aneh, perusahaan media yang berbadan Hukum justru tidak ada apa-apanya dibanding rekomendasi Gengster kordinator wartawan yang  justru tidak ada Badan hukumnya, ironisnya lagi, Gengster kordinator ada dua kelompok, seolah anggaran APBD kehumasan DPRD Medan bersumber dari Gengster kordinator" kata EVi saat ditemui Wartawan Sabtu (30/03/2019) di Kopi Atceh Pasar Merah Medan.

Evi mengaku sudah mempertanyakan peraturan syarat yang mengada-ada itu kepada humas DPRD Medan, dan mengatakan bahwa perusahaan medianya sudah lengkap, tapi Gengster kordinator dari kelompok JA, tidak merekomendasinya, apa dasar rekomendasi itu sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjalin kerjasama dalam penggunaan anggaran.

"Humas mengatakan persoalan ini bukan cuma saya saja yang mengadukan,  sudah ada beberapa wartawan yang mempertanyakannya,  tapi syarat sudah disepakati maka harus dilengkapi, mereka tidak bisa apa- apa kalau tidak ada rekomendasi Gengster kordinator, inikan aneh, begitupun setelah berdebat dan saya utarakan dasar hukumnya, maka
Dra. Yuslizar Usman, SE, Msi  selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
meminta kordinator JA mengirimkan rekomendasinya terhadap media saya via telfon, namun setelah saya tunggu selama empat hari, Gengster kordinator JA tidak juga berkenan mengirimkan rekomendasi susulan itu " Tambah EVi lagi.

Wartawan media online utamatrans.com ini menanyakan kembali kepada ketua kordinator JA via WA,  dengan gamblangnya JA menjawab "kerifki aja vi"
JA menolak intruksi humas, JA justru menuai persoalan Baru dengan jawabannya,  sedangkan nama yang disebut bukanlah kordinator,  lebih parahnya lagi, JA bersikukuh mempertahankan wartawan dari  para pengikutnya saja, hal itu terbukti, beberapa media yang belum lengkap syarat sudah direkomendasi sementara yang sudah lengkap dan bahkan sudah di minta direkomendasi oleh humas tidak juga diindahkannya.

" Masih banyak media yang belum melengkapi 11 point syarat untuk direkomendasi, bila ada ditemukan satu media saja yang tertampung dianggaran, maka saya akan persoalkan masalah ini sampai kekejaksaan dan saya minta transparansi humas untuk mengumumkan media yang telah lulus verifikasi 12 point syarat  itu"  tugasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.