Halen Purba Mengatakan Reforma Agaria Dapat Kerja Bersama Dengan Pemerintah Sumatera Utara




Medan, (SHR) Bicara tentang Reforma Agraria di Indonesia, tak pernah ada habisnya!.
Reforma Agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah.
Menanggapi Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria dan Perwujudan Reforma Agraria yang Berkeadilan. Sekeretariat Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara menggelar Seminar Nasional dengan tema Diseminasi Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan Perwujudan Reforma Agraria yang Berkeadilan.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diwakili Kepala Dinas Kehutanan, Halen Purba, mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama baik antara beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Sekertariat bersama reforma agraria dengan perguruan tinggi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP USU).
"Di Provinsi Sumatera Utara saat ini ada sekitar 240 ribu bidang tanah, namun hanya sekitar 150 ribu bidang tanah yang telah bersertifikat," kata Halen, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan untuk mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan di Sumatera Utara, Pemerintahan Provinsi sudah menyiapkan beberapa rencana.
"Ke depannya secara bertahap target kita sebanyak 900 ribu bidang tanah akan disertifikasi sehingga pada tahun 2022 seluruh tanah di Sumatera Utara akan terdaftar dan tersertifikat," ujarnya
Ia juga mengatakan agar perjuangan ini tidak hanya berhenti di forum tersebut.
"Reforma Agraria adalah kerja besar bersama, pemerintah Sumatera Utara siap bekerja keras menurunkan angka kesenjangan penguasaan tanah. Satu di antaranya dengan kebijakan redistribusi aset dan kelegalisasi tanah yang perlu dilakukan lebih masif lagi," ujarnya
Melalui seminar ini pemerintah provinsi sumatera utara juga menegaskan komitmen menangani kasus sengketa lahan di Sumatera Utara.
"Bahwa kami sudah menyiapkan langkah-langkah strategis diantaranya penyelesaian redistribusi lahan Eks HGU PTPN 2 yang sudah lama terkendala, kita juga mempersiapkan regulasi tentang pengakuan hak budaya dan hak masyarakat hukum adat di Sumatera Utara, agar hak-hak masyarakat kecil dapat segera terakomodir, hal ini akan menjadi fokus pemerintah dan perlu segera dilakukan secara masif dalam lima tahun kedepan," ujarnya
Ia juga berharap agar rumusan hasil seminar tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah Sumatera Utara.
"Jangan seperti sebelumnya, kalau masyarakat kecil mengurus sertifikat butuh bertahun tahun lamanya, tetapi yang besar-besar hanya satu sampai tiga hari," ungkapnya
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah daerah masih kekurangan alat untuk mendukung program tersebut.
"Maka kami Pemerintahan provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan berbagai pihak, siap melaksanakan sertifikasi tanah besar-besaran, saya sangat menghargai kerja keras bapak ibu semuanya," katanya.
Acara yang dilaksanakan di aula FISIP USU ini turut mengundang beberapa pembicara lainnya, yakni Heriansyah selaku Wakil Ketua Komnas HAM, Usep Setiawan selaku kantor staf kepresidenan, Roni Septian Maulana dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Eva Susanti Hanafi peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award pejuang agraria dan HAM Sulawesi Tenggara.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.