Medan, (SHR) Bicara tentang Reforma Agraria di
Indonesia, tak pernah ada habisnya!.
Reforma Agraria atau disebut juga pembaruan
agraria adalah proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan,
penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah.
Menanggapi Perpres 86 Tahun 2018 tentang
Reformasi Agraria dan Perwujudan Reforma Agraria yang Berkeadilan. Sekeretariat
Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara menggelar Seminar Nasional dengan tema
Diseminasi Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dan Perwujudan Reforma
Agraria yang Berkeadilan.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diwakili
Kepala Dinas Kehutanan, Halen Purba,
mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama
baik antara beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam
Sekertariat bersama reforma agraria dengan perguruan tinggi Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP USU).
"Di Provinsi Sumatera Utara saat ini ada
sekitar 240 ribu bidang tanah, namun hanya sekitar 150 ribu bidang tanah yang
telah bersertifikat," kata Halen, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan untuk mewujudkan Reforma Agraria
yang berkeadilan di Sumatera Utara, Pemerintahan Provinsi sudah menyiapkan
beberapa rencana.
"Ke depannya secara bertahap target kita
sebanyak 900 ribu bidang tanah akan disertifikasi sehingga pada tahun 2022
seluruh tanah di Sumatera Utara akan terdaftar dan tersertifikat," ujarnya
Ia juga mengatakan agar perjuangan ini tidak
hanya berhenti di forum tersebut.
"Reforma Agraria adalah kerja besar
bersama, pemerintah Sumatera Utara siap bekerja keras menurunkan angka
kesenjangan penguasaan tanah. Satu di antaranya dengan kebijakan redistribusi
aset dan kelegalisasi tanah yang perlu dilakukan lebih masif lagi,"
ujarnya
Melalui seminar ini pemerintah provinsi
sumatera utara juga menegaskan komitmen menangani kasus sengketa lahan di
Sumatera Utara.
"Bahwa kami sudah
menyiapkan langkah-langkah strategis diantaranya penyelesaian redistribusi
lahan Eks HGU PTPN 2 yang sudah lama terkendala, kita juga mempersiapkan
regulasi tentang pengakuan hak budaya dan hak masyarakat hukum adat di Sumatera
Utara, agar hak-hak masyarakat kecil dapat segera terakomodir, hal ini akan
menjadi fokus pemerintah dan perlu segera dilakukan secara masif dalam lima
tahun kedepan," ujarnya
Ia juga
berharap agar rumusan hasil seminar tersebut dapat menjadi masukan bagi
pemerintah Sumatera Utara.
"Jangan
seperti sebelumnya, kalau masyarakat kecil mengurus sertifikat butuh
bertahun tahun lamanya, tetapi yang besar-besar hanya satu sampai tiga
hari," ungkapnya
Ia juga
menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah daerah masih kekurangan alat untuk
mendukung program tersebut.
"Maka
kami Pemerintahan provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan berbagai pihak,
siap melaksanakan sertifikasi tanah besar-besaran, saya sangat menghargai kerja
keras bapak ibu semuanya," katanya.
Acara yang
dilaksanakan di aula FISIP USU ini
turut mengundang beberapa pembicara lainnya, yakni Heriansyah selaku Wakil
Ketua Komnas HAM, Usep Setiawan selaku kantor staf kepresidenan, Roni Septian
Maulana dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Eva Susanti Hanafi peraih
penghargaan Yap Thiam Hien Award pejuang agraria dan HAM Sulawesi Tenggara.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.