Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut Meringkus Dua Tersangka Kurir Sabu




Medan, (SHR) Personil Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus dua tersangka kurir sabu di Jalan Medan-Binjai Km 16,5 Kecamatan Sunggal, Kamis (14/2). Dari tersangka petugas menyita sabu seberat 3 ons dan Hp.
Menurut data yang diperoleh, kedua tersangka yaitu berinisial MNH (38) warga Jalan Karya Setuju Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamata Medan Barat dan H (50) warga Jalan Cendana SD 41, Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap atas laporan masyarakat.
“Untuk menangkap tersangka, polisi datang ke lokasi dan melakukan under cover buy dengan memesan sabu sebanyak 300 gram kepada tersangka MNH,” kata Wadir Ditresnarkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandhy kepada wartawan, Minggu (17/2).
Selanjutnya, polisi menghubungi MNH dan berjanji bertemu di rumahnya di Komplek Griya Diski. Setelah bertemu dengan MNH, selanjutnya personel yang menyaru sebagai pembeli keluar bersama tersangka menuju Jalan Medan Binjai Km 16,5.
Tidak berapa lama datang tersangka H untuk melihat uang dari calon pembelinya dan selanjutnya H menyerahkan sabu kepada tersangka MNH. “Begitu sabu diserahkan H kepada MNH, polisi langsung melakukan penangkapan dan menyita 3 bungkus sabu sebanyak 300 gram dan handphone,” jelas Frenky.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Ditresnarkoba Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. “Pengakuan tersangka sabu itu diperoleh dari E yang masih kita buron,” kata Wadir Ditresnarkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandhy.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.