Sat Reskrim Polres Sergai Menangkap Pelaku Diduga Melakukan Penganiayaan Dimas Pratama



Sergai, (SHR) Hanya gara-gara ditengok, Abdul Khalid alias Khalid langsung mengamuk dan memukuli seorang pemuda yang bertandang ke kampungnya pada malam pergantian tahun 2019 lalu.
Alhasil, pemuda 21 tahun, yang tercatat sebagai warga Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai itu pun Senin (18/2/2019), sekira pukul 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Sisworo dalam keterangannya Selasa (19/2/2019) menyebutkan, Khalid ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Dimas Pratama (18), warga Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang.
Peristiwa itu terjadi pada, Selasa (1/1/2019) sekira pukul 2.00 Wib di Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu.
“Korban sebelumnya telah membuat pengaduan resmi pada Minggu (6/1/2019), sesuai Laporan Polisi nomor: LP/06/I/2019/SU/RES Sergai,” katanya.
Peristiwa berawal ketika Dimas dan temannya Imam pergi menonton hiburan organ tunggal (keyboard) ke Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, malam tahun baru Senin (31/12/2019).
[20/2 08:21] Ceria: Selanjutnya, Selasa (1/1/2019) 02.00 wib, setelah keyboard berakhir, Dimas dan Imam pun berniat pulang.
Di tengah jalan, keduanya berpapasan dengan Khalid. Saat Dimas melihat pemuda setempat itu, tiba-tiba saja Khalid membentak Dimas, “Mata kau!”
Merasa heran dengan sergahan Khalid, Dimas pun bertanya, “Salah aku apa?” Mendengar jawaban itu, tanpa basa-basi lagi Khalid langsung memukul Dimas tepat di wajahnya.
“Selanjutnya teman-teman terlapor turut juga melakukan pemukulan terhadap pelapor,” kata Sisworo.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Dimas ke Polres Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh bukti yang cukup kuat, Senin (18/2/2019) sore, tim Opsnal Reskrim Polres Sergai kemudian meringkus Abdul Khalid saat pemuda itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya di Dusun II Desa Hutadurian.
Petugas kemudian memboyong Khalid ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dijerat pasal 170 subs 351 dari KUHP,” pungkas Sisworo. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.