Sat Narkoba Polres Binjai Meringkus Pelaku Di Kediamannya, Dan Sering Menjual Narkoba Di Seputaran Masjid Darusalam



Binjai, (SHR)  Sekali mendekam di penjara seolah tak cukup bagi Fran Indaharta alias Buyung Kodok, dia kembali menjual narkoba. Parahnya, pria 43 tahun ini menjual barang haram tersebut di dekat rumah ibadah.

Buyung diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Binjai dari kediamannya, Sabtu (23/2/2019) malam setelah diketahui sering menjual kristal haram tersebut di seputaran Masjid Darussalam, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.
Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Buyung ditangkap dari rumahnya dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,71 gram.
Selain itu, sewaktu rumahnya digeledah, polisi mendapati 60 plastik klip rencanaya digunakan untuk membungkus sabu.
Untuk menangkap ‘pemain lama’ ini, polisi sebelumnya menyaru sebagai pembeli (under cover buy) dan menghubungi Buyung.
“Ketika tersangka datang membawa sabu, kita langsung mengamankannya,” jelas Siswanto, Minggu (24/2/2019).
Kepada petugas, Buyung mengaku bahwa sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang untuk diedarkan kembali.
“Pelaku masih diperiksa intensif untuk mengembangkan kasus ini,” ungkapnya. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.