Paul Mei anton Simanjuntak Menggelar Sosialisasi III Tahun 2019 Ke Medan Perjuangan



Medan, (SHR) Pemko Medan diminta terus berupaya peningkatan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Seperti, pengadaan alat alat kesehatan maupun peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis seperti perawat dan dokter yang berkualitas.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi III Tahun 2019 Perda Kota Medan No 7/2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jl Pelita I, Kec Medan Perjuangan, Senin (25/4/2019). Hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tiga ratusan lebih masyarakat.
Dikatakan Paul, dengan peningkatan pelayanan warga yang berobat di Puskesmas akan terbantu. Sehingga tidak harus ke Rumah Sakit yang jaraknya mungkin lebih jau. “Jangan tanggung tanggung, sarana fasilitas di Puskesmas harus memadai,” ujar Paul MA Simanjuntak yang juga Caleg DPRD Medan (PDI P) periode 2019-1024 dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan.
Sebagaimana dalam Perda disebut akan menjamin pembebasan retribusi biaya berobat ke Puskesmas jika sudah memiliki KTP.
“Percuma Perda ini kalau pelayanan di Puskesmas tidak memadai. Untuk apa gratis kalau memang pelayanan nya buruk,” cetus nya.
Memang benar, kendati tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berobat gratis ke Puskesmas.
Ditambahkan, selain KTP juga bagi keluarga miskin, anak jalanan dan korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan Pusat Kesehatan Maayarakat (Puskesmas). Seperti diatur pada Bab VI Pasal 11 yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.
Sama halnya dengan Bab IX Pasal 16 menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui, tersebut terdiri XX BAB dan 30 Pasal, kata Iswanda, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan itu perlu disempurnakan. Karena, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.
Seperti disebutkan di Bab II Pasal 5 Perda tersebut bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Diakhir acara, Paul MA Simanjuntak Pemko Medan harus lebih banyak sosialisasi Perda. Sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewaiiban dengan harapan meningkatkan kesejahteraan warga.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.