Kepling X Kel Pangkalan Mansyur Didakwa UU Tipikor

MEDAN, SHR – Kamaruddin Kaloko (54) terdakwa tindak pidana korupsi pengutipan biaya ganti rugi tanah warganya hanya bisa terdiam saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahkan Kaloko juga terlihat tak bergairah dan lemas saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan kemarin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam dakwaannya menyatakan perbuatan Kamaruddin Kaloko terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Perbuatan terdakwa yang melakukan pungutan liar atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik saksi korban Roger Taruna (Warga) dinyatakan ilegal dan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Ainun dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin.
Menurut dakwan JPU Nurainun bahwa peristiwa tersebut, bermula saat Kamaruddin  Kaloko selaku Kepling meminta uang sejumlah Rp30.000.000 kepada saksi Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah milik saksi yang mana, tanah saksi seluas 68 meter persegi di pakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Dikatakan JPU Nur, bahwa nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga tanah yang terkena pelebaran Jalan karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Walikota Medan Nomor : 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016  adalah seharga Rp.4.292.000/meter persegi.
Namun saat berupaya melakukan pencairan, saksi korban Roger Taruna pun datang menemui terdakwa untuk menyusun persyaratan dari Pemerintah. Gawatnya hal itupun dimanfaatkan terdakwa dengan mengatakan baru bisa menyusun pencairan korban asal membayar biaya administrasi.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Roger Taruna untuk bertemu di Jus Kopi di Jalan AH Nasution Kota Medan, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi jika ingin uang ganti rugi tersebut dicairkan, maka saksi  harus bersedia membagi dua bagian uang yang diterima dengan Tim khusus yang rencananya dibentuk terdakwa Kamaruddin.
Kamaruddin pun meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya dari 325 juta yang rencananya akan dicairkan Dinas PU kepada saksi Roger Taruna,” ujar JPU.
Kesal dengan permintaan Kepling tersebut, pada tanggal 05 September 2018, Roger Taruna pun melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan, sehingga dua hari berselang, Kamaruddin pun dicokok saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger Taruna melakukan pencairan.
Usai medengar dakwa JPU akhirnya sidang ditunda hingga pekan kedepan, “Sidang kita tunda hingga pekan depan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.""
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.