Medan, (SHR) Ditresnarkoba
Polda Sumut Berhasil Menangkap Pelaku peredaran
Narkotika semakin bervasiasi, Bernama Modurandi, tak terkecuali dengan 3 (tiga)
orang pelaku, masing-masing, JL, S dan VS berhasil ditangkap dengan total
barang bukti 33,5kg Sabu dan 13,500 Butir pil ekstasi di waktu dan dilokasi
yang berbeda. Jumat (22/2/19) lalu.
Ketiganya berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat
yang diterima petugas, informasi menyebutkan akan ada transaksi narkotika oleh
seseorang menggunakan Mobil merk Mobilio.
Kemudian petugas melakukan penyergapan seorang laki-laki
berinisial JL, di Jalan Merbau yang sempat melakukan perlawanan dan mencoba
melarikan diri, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan
menembak betis kali Kiri dan langsung dibawa kerumah sakit guna mendapat perawatan.
Dari tangan JL, ditemukan sabu seberat 26,5kg dengan
perincian, 1kg Sabu sebanyak 15 bungkus plastik teh cina bertuliskan Qing Shan,
1kg Sabu sebanyak 7 Bungkus plastik kopi Malaysia bertuliskan Alicafe dan 5
Bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 4,5kg sabu juga Narkotika
Janis pil ekstasi merk Kenzo warna orange sebanyak 3 Bungkus, dengan total
13.500 Butir ekstasi.
Modurandi peredaran Narkotika Janis sabu seberat 26,5kg
dengan memasukkan narkotika tersebut kedalam bungkus teh dan kopi Malaysia juga
Pil 13.500 butir ekstasi kedalam plastik bening bertuliskan Malaysia.
Dari keterangan Tersangka Jl, pada Minggu (24/2/19)
dilakukan penyergapan kepada seorang laki-laki inisial, S dijalan Tanjung
Morawa tempat didepan tol Tamora membawa Narkotika didalam satu Bungkus plastik
logo indomaret sebanyak 5 Bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang
seberat 5kg.
Serupa dengan JL, Pria ini juga dihadiri peluru menembus
kekakinya Karena berusaha melarikan diri.
Modus yang dilakukan S adalah dengan memasukkan Narkotika
Janis sabu seberat 5kg kedalam 5bungkus plastik merk Guanyinwang.
Tidak cukup sampai disitu, Petugas unit I Subdit II
Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari S saat itu juga bahwa ada
seseorang yang akan mengantar barang Haram Narkotika oleh Pria Warga Binjai
untuk dibawa ke Provinsi Riau.
Pukul 14.30wib,petugas berhasil menangkap VS membawa 2kg
Sabu didalam Bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang di Jalan Gatot
Subritio, Kelurahan Senembah Binjai Barat.
"Kita Lakukan uji barang bukti, Silahkan anda pilih
yang mana yang akan kita test" Ucap salahseorang Tim Laboratories Poldasu
dihadapan awak media, Rabu (27/2/19).) (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.